Ambon, Pelita Maluku — Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Maspaitella, melontarkan kritik tegas terhadap cara pandang negara yang masih menyamakan negeri adat dengan desa. Ia menilai kekeliruan ini bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut pengabaian sejarah, hukum adat, dan identitas masyarakat Maluku.
Pernyataan keras itu disampaikan Reza di Balai Kota Ambon, Selasa (27/01/2026), saat menjelaskan proses panjang penguatan dan pengakuan pemerintahan adat di Maluku.
“Negeri adat bukan desa. Dari sisi sejarah dan hukum, itu dua entitas yang berbeda. Kalau terus dipaksakan sama, maka negara sedang menutup mata terhadap fakta,” kata Reza.
Ia menegaskan, negeri-negeri adat di Maluku lahir jauh sebelum negara mengenal sistem pemerintahan desa. Negeri adat memiliki struktur pemerintahan sendiri, hukum adat, wilayah adat, serta tata kelola sosial dan ekonomi yang telah berjalan ratusan tahun.
Namun dalam praktik kebijakan nasional, negeri adat kerap direduksi menjadi desa administratif, seolah-olah sejarah panjang itu tidak pernah ada.
Reza menyebut, Majelis Latupati bersama Pemerintah Kota Ambon, termasuk Wali Kota, terus membangun koordinasi intensif. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengakuan negeri adat tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan instan.
“Kota boleh bergerak cepat, tapi pengakuan adat tidak bisa serampangan. Kalau salah langkah, dampaknya panjang bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Untuk meluruskan kekeliruan tersebut, Majelis Latupati telah membawa persoalan ini secara resmi ke pemerintah pusat. Sejumlah pertemuan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian ATR/BPN, guna menjelaskan secara detail makna dan kriteria negeri adat.
Upaya itu diperkuat melalui kajian akademik bersama Universitas Pattimura, sebagai pijakan ilmiah agar negara tidak lagi memandang negeri adat dari kacamata desa administratif.
Lebih jauh, Reza menekankan pentingnya profilisasi setiap negeri adat. Menurutnya, menyamaratakan negeri adat justru mengaburkan potensi dan karakter masing-masing wilayah.
“Setiap negeri adat punya visi, potensi, dan keunikan sendiri. Kalau semuanya dipukul rata, pembinaan dari kementerian tidak akan pernah tepat sasaran,” tegasnya.
Ia mencontohkan, tanpa kejelasan status dan profil, dukungan dari kementerian seperti Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, dan Pariwisata berisiko salah arah dan hanya bersifat seremonial.
Reza juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan agenda sesaat. Kajian sosial dan politik telah dilakukan lintas wilayah, termasuk membandingkan kehidupan masyarakat adat di Maluku dan Timor.
Menurutnya, pengakuan kekhususan daerah seperti Aceh dan Papua sejak 2018 seharusnya menjadi cermin bahwa negara mampu memberi ruang bagi sistem pemerintahan adat.
“Kalau Aceh dan Papua bisa diakui kekhususannya, maka pengakuan negeri adat Maluku bukan hal mustahil. Tinggal ada kemauan politik atau tidak,” pungkas Reza.
Redaksi Pelita Maluku - Ais
Sumber : https://pelitamaluku.com/negeri-adat-bukan-desa-maispatella-jangan-dipaksa-masuk-kerangka-desa-detail-461417