Ambon, Pelita Maluku. com - Bapenperda DPRD Kota Ambon menggelar Rapat pembahasan bersama dengan Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini bagian Hukum Pemerintahan, Dinas Kesehatan, Serta DP3MD.
Pertemuan ibi bertujuan, guna menginventarisasi beberapa Peraturan Daerah yang dinilai tidak relevansi lagi dan atau efektif dengan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan bersama Dinas kesehatan, sehubungan peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020, tentang kawasan tanpa rokok.
Sementara pembahasan bersama DP3MD tentang perlindungan perempuan dan Anak serta korban kekerasan . Ungkap Lucky U. Nikijuluw kepada wartawan usai melakukan pertemuan, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (23/06/2025).
Dari hasil pertemuan, menurut Kader terbaik PDI-P Kota Ambon ini, ternyata ada beberapa catatan yang mesti di tindaklanjuti, baik itu di revisi atau di buat Perda Baru, berdasarkan Permen MPP2 tahun 2002, lewat peraturan Walikota telah dibentuk UPTD.
“Selain Perda kawasan tanpa rokok, Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024, dari pasal 46 sampai 63 juga harus dilakukan revisi dan perubahan” ungkap Nikijuluw.
Sehubungan dengan Peraturan Daerah tentang Sekolah Rakyat jelas Nikijuluw, saat ini Bapenperda DPRD Kota Ambob masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan Perda Koperasi Merah putih, masih menunggu ketetapan SK terkait satuan tugas di bulan Agustus 2025 mendatang.
Terkait dengan batas wilayah, kata Nikijuluw hendaknya menjadi perhatian bersama, karena dalam konsederan Perda harus dimasukkan batas wilayah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 1979 atau Permendagri nomor 59 tahun 2015. Termasuk sebutan Nama Desa atau Negeri.
“ jadi Ada beberapa catatan yang disampaikan tadi terkait batas wilayah yang menjadi catatan penting untuk di gumuli bersama karena dalam Konsenderan perda harus dimasukkan batas wilayah baik perhatikan pada PP nomor 13 tahun 1979 atau permendagri momor 59 tahun 2015, Jelas Nikijuluw.
Nikijuluw Berharap, lewat tugas yang diberikan, Bapenperda DPRD Kota Ambon, dapat melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Bina Desa dan Batas Wilayah, untuk selanjutnya di tindaklanjuti kepada Pemerinyah Kota Ambon lewat dinas - dinas terkait.
“Mudah -mudahan lewat tugas yang diberikan, kita dapat melakukan konsultasi dengan Kemendagri, supaya kita mengetahui duduk pasti apa yang menjadi hal urgen untuk di tindaklanjuti pemerintah kota Ambon lewat dinas - dinas terkait,” Harap Nikijuluw (PAM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/nikijukuw-bapenperda-dprd-kota-ambon-inventarisasi-perda-yang-tak-relevansi-dengan-kebutuhan-masyarakat-detail-458422