Ambon, Pelita Maluku — Optimalisasi pajak air tanah di Kota Ambon masih menghadapi kendala serius. Lebih dari 700 wajib pajak tercatat belum memasang meter, sehingga berpotensi memengaruhi akurasi perhitungan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon Tito Laturiuw mengungkapkan, hingga 2026 jumlah wajib pajak air tanah mencapai sekitar 1.165, meningkat dari 1.032 pada tahun sebelumnya. Namun dari total tersebut, baru sekitar 420 wajib pajak yang telah dilengkapi alat ukur resmi.
“Kalau belum pakai meter, maka dasar perhitungannya masih estimasi. Ini membuat potensi penerimaan tidak maksimal,” ujarnya kepada wartawan di Manise Hotel, usai sosialisasi Perundang-undangan Perwali. Nomor 39 tahun 2025, tentang besaran nilai perolehan air.tqnah di Kota Ambon Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, keberadaan meter sangat krusial karena menjadi satu-satunya alat untuk mengukur volume penggunaan air tanah secara objektif. Tanpa itu, besaran pajak sulit ditentukan secara adil dan transparan.
Tito menegaskan, kontribusi pajak air tanah terhadap PAD Ambon saat ini telah mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun. Namun, angka tersebut dinilai belum mencerminkan potensi riil yang bisa diperoleh jika seluruh wajib pajak terukur dengan baik.
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sebagai faktor lain yang memengaruhi penerimaan daerah. Bahkan, kata dia, ketidakpatuhan sebagian kecil wajib pajak saja sudah berdampak signifikan terhadap struktur keuangan daerah.
“Ketergantungan kita terhadap dana transfer pusat masih tinggi. Karena itu, sumber PAD seperti pajak air tanah harus benar-benar dijaga dan dioptimalkan,” katanya.
DPRD, lanjut Tito, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Ambon yang telah menambah sekitar 370 unit meter sejak 2025. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup dan perlu dipercepat, khususnya pada sektor usaha dengan konsumsi air tinggi seperti hotel dan industri jasa.
Selain itu, ia mendorong sosialisasi Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 39 Tahun 2025 agar seluruh wajib pajak memahami mekanisme perhitungan pajak dan tidak lagi mengandalkan perkiraan.
“Regulasi ini harus dipahami bersama, supaya tidak ada keraguan dalam membayar kewajiban,” ujarnya.
Tito menegaskan, pembenahan sistem pajak air tanah bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut keberlanjutan pembangunan daerah. Jika potensi ini tidak dimaksimalkan, maka berbagai program pemerintah berisiko terhambat.
Ia berharap percepatan pemasangan meter dan peningkatan kesadaran wajib pajak dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Ambon.
Redaksi Pelita Maluku
Sumber : https://pelitamaluku.com/pajak-air-tanah-ambon-belum-optimal-tito-laturiuw-700-lebih-wajib-pajak-belum-bermeter-detail-462670