Ambon, Pelita Maluku - Panitia Kerja DPRD Kota Ambon, akan melakukan analisa dan beda data objek pajak dan retribusi. Apabila, dari hasil analisa ditemukan ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengumpul belum maksimal, maka Panja siap merekomendasikan OPD dimaksud, untuk lebih maksimal dalam menjalankan tugas – tugas mereka. Sedangkan bagi OPD yang selama ini konsisten dalam meningkatkan PAD akan diberi reward.
“Panja tidak pernah mencari kesalahan tapi
mencari solusi, jadi kita mendiognosa dimasan masalahnya, apa obatnya dan kita
berikan obat itu sebagai penawar, sehingga kita disini tidak asaling
menyalahkan tapi mencari solusi dan bergandenan tangan dengan pemerintah kota
ambon,” Demikian disampaikan Ketua Panitia Kerja DPRD Kota Ambon Zeth Pormes, kepada
wartawan dalam keterangan persnya di Gedung DPRD Kota Ambon.
Menurut
promes, Panja DPRD di bentuk untuk melakukan evaluasi atas PAD melalui pajak
dan retribusi, dengan berpijak pada UU No. 1 tahun 2022 tentang perimbangan
keuangan pusat dan daerah serta UU No 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi
Berdasarkan ke
2 UU ini, Akui Pormes Kota Ambon kehilangan beberapa nomenklatur pajak dan
retribusi yang mengakibatkan pengurangan PAD yang berdampak terhadap pendapatan belanja di
tahun 2025.
“Atas dasar
itu DPRD bentuk panja agar dapat berinovasi dengan pemerintah Kota Ambon
terhadap pos pajak dan retribusi yang selama ini tidak maksimal dalam
pengelolaanya,” ujar Pormes
Olehnya
panja DPRD akan mengevaluasi pos-pos pajak dan retribusi, piutang pajak retribusi
dan juga objek pajak yang selama ini belum falid, dan kedepan pembayaran pajak
dan retribusi tidak lagi dilakukan secara konvensional, tetapi secara elektronik
“ kita yakin sungguh bahwa dengan cara ini
akan berpengaruh terhadap peningatan PAD yang akan bermuara pada kesejeterann
warga kota ambon,” ujar Pormes (PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/panja-dprd-kota-ambon-siap-genjot-opd-pengumpul-tingkatkan-pad-detail-458076