Ambon, Pelita Maluku.com - Panitia Kerja (PANJA) DPRD Kota Ambon meminta, Pemerintah Kota Ambon diminta, untuk menghentikan kerjasama dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Ambon, karena dinilai telah merasakan pedagang.
Permintaan ini disampaikan Ketua Panitia Kerja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, usai melakukan pertemuan dengan para Raja , Kepala Desa, Lurah serta Camat SE - Kota Ambon di DPRD Kota Ambon.
Menurutnya, penghentian kerjasama ini bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah, tentang pajak dan retribusi, dapat sejalan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antar Pemerintah pusat dan daerah.
"Kami minta pemerintah segera menghentikan kerjasama dengan APKLI dan mengembalikan proses penagihan kepada pemerintah desa atau negeri,” tegas Pormes.
Selain itu, penyesuaian Perda juga bisa memperluas basis penerimaan daerah serta peningkatan kualitas mutu dan pelayanan publik melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih adil dan transparan.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan pendataan ulang terhadap pelaku-pelaku usaha dari skala kecil, menengah hingga besar, termasuk yang tidak berdomisili di desa atau negeri.
Ini penting , sebab pajak dan retribusi daerah bagian terpenting dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Sehingga keterlibatan aparat desa, negeri, dan kelurahan akan lebih kuat untuk menciptakan sistem pemungutan yang partisipatif dan akuntabel.
Dengan pengawasan dan pendampingan DPRD, penyesuaian Perda ini lanjut Pormes, diharapkan, dapat menjadi momentum untuk membangun sistem fiskal daerah yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Ambon.(PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/panja-dprd-minta-pemkot-hentikan-kerjasama-dengan-apkli-detail-458408