Pastikan SPMB Sesuai Aturan, Wawali Sambangi Sejumlah SD dan SMP di Kota Ambon

Pastikan SPMB Sesuai Aturan, Wawali Sambangi Sejumlah SD dan SMP di Kota Ambon

Ambon, Pelita Maluku/,PPID - Guna memastikan pelaksanaan Sistim Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di Kota Ambon berjalan sesuai dengan aturan di tahun ajaran baru. Wakil Walikota Ambon, Elly Toisutta melalui Dinas Pendidikan menyambangi sejumlah sekolah, Selasa (08/07/2025).

Disela -sela kunjungan tersebut, Wakil Walikota Ambon mengatakan, Sistim Penerimaan Siswa Baru, memiliki beberapa ketentuan yang harus di penuhi diantaranya, jumlah siswa yang diterima, usia anak masuk Sekolah Dasar, dan jumlah anak per rombongan belajar.

Rombongan belajar untuk Sekolah Dasar (SD) maksimal sebanyak 28 siswa dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 32 siswa.

Selain itu, Wakil Walikota juga dalam kesempatan itu, mendengarkan berbagai masukan dari pada kepala sekolah, terkait infrastruktur dan jumlah guru yang merata di setiap sekolah. 

Terkait hal ini Wakil Walikota menjelaskan, apa yang disampaikan menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Pendidikan, untuk lebih memastikan kebutuhan sekolah di tahun ajaran 2025-2026.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinandus Taso dalam kesempatan mengingatkan Kepala Sekolah untuk memanfaatkan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan peruntukannya dan menghindari adanya penguatan liat dalam berbagai bentuk, serta mematikan sepatu anak dari keluarga.tidak mampu untuk di akomodir dalam program Indonesia pintar.

Olehnya kata Taso, tindak lanjut dari kunjungan ini, Dinas Pendidikan akan melakukan pertemuan dengan sekolah - sekolah per kecamatan, guna mensosialisasikan rencana strategis dinas pendidikan agar dapat diketahui semua satuan pendidikan 

Untuk diketahui, Sekolah – sekolah yang dikunjungi Wakil Walikota Ambon, diantaranya, SMP Negeri 9, SD Negeri 1 dan 2 Lateri, SD Inpres Lateri, SD Negeri 79, SD Negeri 87, SMP Negeri 14, SMP Negeri 6, SD Negeri 1 dan 2 Ambon, SD Negeri 61, SMP Negeri 4, dan komplek Sekolah P dan K. (PM.Ais)

Sumber : https://pelitamaluku.com/pastikan-spmb-sesuai-aturan-wawali-sambangi-sejumlah-sd-dan-smp-di-kota-ambon-detail-458605