Saumlaki, Pelita Maluku.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD setempat. Demikian disampaikan Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten KKT Ruben Moriolkossu, sat menyampaikan pidato Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, dalam penyampaian nota pengantar rancangan perda dalam rapat paripurna istimewa di Balai Rakyat, Saumlaki, Rabu (22/09/2021) kemarin.
Menurutnya, 13 Ranperda yang diusulkan itu tentang pengelolaan keuangan daerah, tentang barang milik daerah, tentang pajak daerah, tentang retribusi jasa usaha, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Energi, tentang PDAM Tirta Yamdena, tentang pembentukan enam desa, tentang pembentukan kecamatan Selwasa, serta ranperda RTRW tahun 2021 -2050.
Disamping ke-13 Ranperda tersebut, lanjut Sekda terdapat enam Ranperda yang diusulkan DPRD. Diantaranya Ranperda tentang pengakuan masyarakat hukum adat, tentang ketenagakerjaan, tentang pemurnian dan tata kelola minuman beralkohol khas Tanimbar, tentang penduduk permanen, tentang percepatan pembangunan ekonomi daerah dalam pelaksanaan beroperasinya Blok Masela, dan Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility).
Dijelaskannya, penyampaian usulan ranperda telah menunjukan fokus perhatian serta peran dan fungsi yang baik antara kedua lembaga legislatif maupun eksekutif untuk secara bersama mewujudkan visi - misi Pemda KKT kedepan.
“Saya berharap dalam proses pembahasan nanti tetap berpatokan pada asas-asas peraturan perundangan yang berlaku,” pesan Bupati. (PM.007)