PEMILIHAN KPN TUHAHA CACAT HUKUM, LOUHENAPESSY MINTA BUPATI MALTENG TUNDA PELANTIKAN SAMPAI PUTUSAN PENGADILAN

PEMILIHAN KPN TUHAHA CACAT HUKUM, LOUHENAPESSY MINTA BUPATI MALTENG TUNDA PELANTIKAN SAMPAI PUTUSAN PENGADILAN

Pelita Maluku.com - Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah di nilai cacat hukum.

Pasalnya, satu calon KPN terindikasi melakukan kasus Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa (DD) Negeri Tuhaha tahun 2017/2023 . Dan kasus ini telah di laporkan oleh Masyarakat Negeri Tuhaha kepada Inspektorat Maluku Tengah lewat pemberitaan baik lewat media Elektronik maupun media online lokal pada 16 April 2025.

Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah saat itu Latif Oherella telah mengeluarkan Statement, yang menyatakan, bahwa dalam waktu dekat hasil audit Laporan Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Tuhaha Tahun 2017/2023, oleh Mantan KPN Tuhaha Saudara Yance Sasabone akan rampung dan di serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ambon dan tembusannya ke Kejaksaan Cabang Saparua. Ungkap Louhenapeesy. Hal ini di sampaikan Sala satu Kepala Soa Negeri Tuhaha Corneles Louhenapessy Kepada Pelita Maluku Saat di temui di Kediamannya di Negeri Tuhaha Minggu ( 4/5/2025 ).

Menurut Louhenapessy, berdasarkan pernyataan kepala Inspektorat, itu berarti Yance Sasabone tidak bisa mengikuti pencalonan sekaligus pemilihan sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Tuhaha, Karena telah melanggar Undang - Undang Tipikor nomor 31, yang berbunyi, bagi seseorang calon Kepala Desa atau sebutan lain yang tersangkut Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang di atur dalam pasal 2 dan Pasal 3 dan yang sudah temuan BPK, BPKP atau Inspektorat, maka sudah terdapat Indikasi kuat terjadinya tindak pidana Korupsi.

Oleh karena itu lanjut Louhenapessy, secara etika tidak diperkenankan lagi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa atau dengan sebutan lain, Karena telah dikategorikan sebagai kasus luar biasa ( extra Ordinary Crime ) dan tentunya pasti di tetapkan sebagai Tersangka. Kata Louhenapessy.

" dari penjelasan undang undang tersebut yang menjadi pertanyaan kami mengapa sampai Saudara Kabag Tata Pemerintah dan Otoda Kabupaten Maluku Tengah bisa meloloskan saudara Yance Sasabone untuk mengikuti pemilihan sebagai Calon KPN Negeri Tuhaha. hal ini membuat kami merasa tidak puas. ada apa sebenarnya sehingga yang bersangkutan bisa lolos.," tandas Louhenapessy.

Untuk itu, Louhenapessy meminta, Bupati Kabupaten Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, dapat melihat hal ini dan mengambil keputusan untuk menunda pelantikan Yance Sasabone sebagai KPN Negeri Tuhaha Periode Tahun 2025/2033, sampai Putusan Pengadilan 

Selain itu, Bupati harus mengevaluasi kinerja Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda serta Pejabat lainnya.

Sementara itu Tantri Witak, yang di konfirmasi, belum dapat memberikan keterangan apapun 



Sumber : https://pelitamaluku.com/pemilihan-kpn-tuhaha-cacat-hukum-louhenapessy-minta-bupati-malteng-tunda-pelantikan-sampai-putusan-pengadilan-detail-457762