Saumlaki, Pelita Maluku.com - Dugaan kasus asusila yang menimpah anak di bawah umur serta maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang belakangan terjadi di kepulauan Tanimbar, hendaknya disikapi secara serius oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam hal ini komisi B.
Bila perlu kasus seperti ini secepatnya di antisipasi, sehingga tidak ke depan menjamur dan menimbulkan korban - korban lainnya.
Hal ini perlu disikapi Komisi DPRD setempat, lantaran Dinas P3AP2KB yang di pimpin oleh Pelaksana Harian, Kepala Dinas, Dr. Lucia Felinditi, dinilai gagal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam memberikan pendampingan maupun sosialisasi kepada korban kekerasan maupun masyarakat.
Dari pantauan media ini, sejumlah masalah yang kini sudah sampai di rana hukum itupun luput dari proses pendampingan dari dinas terkait. Salah satu contoh yang baru saja terjadi menimpah anak di bawah umur di Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Weartamrian. Sementara korban sendiri mengalami keterbelakangan (cacat)
Menurut orang tua korban, kasus yang menimpah anak mereka sebelumnya telah dilaporkan kepada dinas yang berkompeten, namun yang disesalkan Dinas tersebut tidak pernah melakukan pendampingan sampai korban melakukan proses pengambilan visum oleh pihak kepolisian.
" Sampai proses vizum anak kami tidak pernah di vizum dan kini kami tinggal menunggu panggilan dari Polres," ujar orang tua korban.
Hal yang samapun juga terjadi pada dugaan asusila yang terjadi di Desa Arui Bab yang menimpah anak di bawa umur. Dari informasi di yang diperoleh Kepala Desa Arui Bab telah menyampaikan masalah ini kepada Kepala Dinas dalam hal ini Dr. Lucia Felinditi, namun laporan tersebut tidak pernah disikapi secara serius.
Hingga berita ini dimuat, Dr. Lucia Felinditi belum juga mengambil langkah-langkah lanjut, bahkan belum memerintahkan pihaknya untuk turun melakukan pendampingan.
Akhirnya keluarga korban kini telah mengantar korban langsung ke Desa Amdasa tepatnya di salah satu rumah staf pemerintah daerah yang juga bekerja pada dinas tersebut, guna mengambil langkah-langkah lanjut.
Dari munculnya kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur dan maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak membuktikan bahwa, Kadis P3AP2KB KKT, lalai dalam menjalankan tugas Dan tanggungjawabnya.
Seharusnya sesuai SOP, sebagai seorang Kadis Dr. Felindity, setelah mendapatkan laporan harus mengambil langkah-langkah cepat, guna memfasilitasi persoalan ini, untuk diselesaikan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, bukan sebaliknya membiarkan masalah ini terus terombang-ambing tanpa ada arah dan tujuan.
Untuk itu orang tua korban berharap, agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kepulauan Tanimbar secepatnya melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas yang di pimpin oleh Dr. Lucia Felinditi ini.
Begitupun DPRD dalam hal ini komisi B, juga diharapkan merespon keinginan orang tua korban dengan memanggil Kepada Dinas untuk mempertanyakan kinerja Dinas selama ini. Bila perlu DPRD setempat juga mengevaluasi kinerja Kadis. (Gilang)
Sumber : https://pelitamaluku.com/pemkab-bersama-dprd-kkt-diminta-evaluasi-kinerja-kadis-p3ap2kb-detail-441915