Saumlaki, Pelita Maluku.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, akhirnya meluruskan berbagai permasalahan yang muncul di tengah - tengah masyarakat melalui Media Sosial maupun sejumlah group WA di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehubungan dengan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Kabupaten, atas hasil screning bakal calon Kepala Desa yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah yang membuat masyarakat di beberapa desa belum dapat menerima hasil keputusan Pansel.
Menurut orang nomor satu di Bumi Duan Lolat ini, bahwa seleksi Bakal Calon (Balon) Kades dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), hendaknya kita tidak saling menuduh atau menyalahkan seseorang baik di WA maupun Medsos, karena ada lembaga resmi yang memiliki Kapasitas untuk menilai kinerja Pansel.
Bahkan, masyarakat diminta untuk tidak memberikan komentar, baik secara lisan maupun tulisan, yang dapat menyudutkan lembaga, kelompok atau orang tertentu tanpa dasar yang kuat.
Selain lanjut Bupati, kita hendaknya tidak menjadikan Pilkades sebagai sarana untuk mencari popularitas untuk kepentingan Politik sesaat, dan hindari tulisan-tulisan yang berpotensi memecah belah.
Seharusnya jelas Bupati, kita semestinya memberikan ruang kepada Bakal Calon yang tidak lolos untuk menyampaikan keberatan langsung kepada Pansel, dan hendaknya kita juga memberikan ruang kepada Pansel untuk menyampaikan penjelasan langsung kepada bakal calon tanpa perantara, kecuali telah memasuki ranah hukum, sehingga jangan kita mengambil peran orang lain.
Olehnya itu, guna penyelesaian, Pemerintah Daerah Ungkap Bupati, akan memfasilitasi pertemuan langsung antara Pansel dengan Bakal Calon yang tidak lolos guna mendapatkan penjelas secara langsung dalam waktu dekat ini. Dan menghimbau masyarakat maupun semua komponen agar tidak terprovokasi dengan keadaan yang saat ini serta diharapkan masyarakat dapat mempercayakan permasalahan tersebut kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan secara langsung kepada pihak pihak yang belum menerima hasil keputusan tersebut yang sudah di keluarkan oleh panitia pansel kabupaten. ( Gilang )