Ambon – Pemerintah Kota Ambon mendukung penuh program nasional pembangunan 3 juta rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Ambon mendapat jatah 470 unit rumah yang wajib terealisasi dalam waktu tiga bulan. Untuk mempercepat proses, Pemkot mengambil kebijakan berani: izin mendirikan bangunan (IMB) dan balik nama tanah digratiskan bagi pengembang yang ikut terlibat.
“Kami ingin memastikan rakyat kecil benar-benar merasakan manfaat program ini. Semua hambatan administrasi kita hapus,” tegas Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena Dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan di ruang Vlesingen Balai Kota Ambon, Rabu (01/10/2025)
Program ini menurut Walikota menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah, ASN golongan bawah, dan pekerja sektor informal. Berdasarkan aturan Kementerian PUPR, penerima manfaat adalah mereka dengan penghasilan maksimal Rp9 juta, atau Rp11 juta bagi pasangan suami istri.
Program rumah murah Jelas Walikota, bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan upaya mengurangi kesenjangan perumahan sekaligus menyediakan hunian layak bagi warga yang selama ini sulit memiliki rumah sendiri.
“Masyarakat kecil tidak boleh terpinggirkan. Pemerintah hadir dengan solusi konkret,” ujarnya.
Tahapan teknis pembangunan akan digarap bersama pengembang, BTN, dan sejumlah bank mitra agar kuota 470 rumah tersebut segera terwujud di Ambon. (PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/pemkot-ambon-bebaskan-izin-siapkan-470-rumah-murah-untuk-warga-berpenghasilan-rendah-detail-459786