Pemkot Ambon Beri Waktu Ahli Waris Rehatta Sepakati Raja Soya

Pemkot Ambon Beri Waktu Ahli Waris Rehatta Sepakati Raja Soya

 Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan kewajibannya untuk memfasilitasi proses musyawarah Mata Rumah Parentah Rehatta dalam menentukan calon Raja Negeri Soya sesuai amanat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun hingga kini, para ahli waris belum mencapai kesepakatan mengenai sosok yang akan diusulkan sebagai raja definitif.

Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, usai pertemuan di Kantor Negeri Soya, Sabtu (20/6/2026), mengatakan pemerintah telah menjalankan seluruh tahapan yang diperintahkan dalam amar putusan, yakni mempertemukan dan memfasilitasi anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta untuk bermusyawarah menentukan calon raja yang selanjutnya dapat diproses melalui Saniri Negeri.

"Hari ini Pemerintah Kota Ambon sudah melaksanakan fasilitasi sebagaimana amanat putusan PTUN. Kami mempertemukan anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta untuk berbicara dan menyepakati siapa yang akan diusulkan sebagai raja," kata Sapulette.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan di internal mata rumah parentah. Meski demikian, pemerintah menilai kewajiban yang dibebankan melalui putusan pengadilan telah dijalankan secara maksimal.

"Kami sudah melaksanakan kewajiban berdasarkan amar putusan. Namun sampai saat ini belum ada kata sepakat dari anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta sendiri," ujarnya.

Setelah proses fasilitasi selesai, pemerintah menyerahkan kembali ruang dialog kepada dua pihak yang masih berbeda pandangan untuk membangun komunikasi secara kekeluargaan demi mencapai kesepahaman bersama.

Sapulette menegaskan Pemerintah Kota Ambon tetap memberikan waktu bagi para ahli waris untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Namun apabila dalam batas waktu tertentu belum juga tercapai kesepakatan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Menurutnya, Negeri Soya sebagai negeri adat tidak boleh terlalu lama berada tanpa pemimpin definitif karena membutuhkan figur raja yang tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga berperan sebagai pemimpin adat.

"Pemerintah kota tidak menghendaki Negeri Soya terus-menerus tanpa raja. Negeri adat harus memiliki pemimpin yang dapat menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus fungsi adat," tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Ambon telah menempatkan kepala pemerintahan negeri untuk menjalankan roda administrasi pemerintahan. Namun posisi tersebut belum dapat menggantikan peran raja sebagai pemimpin adat yang memiliki legitimasi berdasarkan tradisi dan ketentuan adat setempat. Karena itu, pemerintah berharap kedua pihak yang masih berselisih dapat mengedepankan semangat persaudaraan dan mencapai kesepakatan demi kepentingan masyarakat Negeri Soya.

"Kami masih menunggu mereka berbicara dari hati ke hati sebagai orang basudara. Tetapi jika sampai waktu tertentu belum ada penyelesaian, pemerintah kota tentu akan mengambil langkah yang tepat demi kepastian kepemimpinan di Negeri Soya," pungkas


Sapulette. Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse

Sumber : https://pelitamaluku.com/pemkot-ambon-beri-waktu-ahli-waris-rehatta-sepakati-raja-soya-detail-463429