Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya memastikan setiap warga mendapatkan kepastian administrasi kependudukan, termasuk mereka yang selama ini belum memiliki dokumen resmi karena keterbatasan biaya maupun ketidaktahuan terhadap aturan.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan pemerintah harus hadir memfasilitasi masyarakat yang telah hidup bersama namun belum memiliki pengakuan administrasi secara resmi dari negara.
Pernyataan itu disampaikan Bodewin usai Dialog Kebangsaan “Bacarita Kota Ambon For Ambon Pung Bae” di Hotel Santika Ambon, Selasa (11/8/2026).
Menurut Bodewin, masih terdapat warga yang belum mengurus dokumen perkawinan maupun administrasi kependudukan bukan karena tidak ingin tertib administrasi, tetapi terkendala kemampuan ekonomi dan minimnya pemahaman mengenai prosedur yang harus ditempuh.
“Pemerintah bertugas memfasilitasi supaya mereka-mereka ini diakui oleh negara dalam pernikahan,” ujar Bodewin.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat Muslim yang perkawinannya belum tercatat secara resmi, pemerintah dapat memfasilitasi proses isbat nikah. Melalui proses tersebut, pasangan dapat memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan yang terintegrasi.
Tidak hanya pasangan suami istri, anak-anak mereka juga dapat memperoleh dokumen penting seperti akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di situ nanti terintegrasi semua. Dapat buku nikah, yang sudah punya anak dapat akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, KK, KTP,” jelasnya.
Menurut Bodewin, program fasilitasi tersebut bukan kali pertama dilakukan Pemerintah Kota Ambon. Langkah serupa telah beberapa kali dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh warga tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
Fasilitasi juga diberikan kepada masyarakat Kristen yang belum melaksanakan atau mencatatkan perkawinan melalui gereja. Pemerintah, kata Bodewin, berupaya membuka akses layanan agar persoalan biaya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian administrasi.
“Kalau tidak ada uang, kita fasilitasi. Kalau semakin banyak semakin baik,” tegasnya.
Bodewin menilai, kelengkapan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan administratif. Status hukum yang jelas memberikan kepastian bagi warga dalam mengakses berbagai pelayanan publik dan memastikan keberadaan mereka tercatat sebagai bagian dari masyarakat Kota Ambon.
Karena itu, ia mengajak warga yang belum memiliki dokumen perkawinan maupun administrasi kependudukan agar memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah.
“Supaya mereka tercatat sebagai warga kota, punya identitas kependudukan,” katanya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif, terutama bagi warga yang selama ini berada dalam kondisi rentan secara administratif akibat keterbatasan ekonomi atau kurangnya informasi.
Bagi pemerintah, memastikan setiap warga memiliki identitas bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak warga di Kota Ambon.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Sumber : https://pelitamaluku.com/pemkot-ambon-gratiskan-pengurusan-nikah-dan-dokumen-kependudukan-bagi-warga-detail-464096