Pemkot Ambon Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2025

Pemkot Ambon Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2025

Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III (Juli–September) 2025.

Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Maail, menegaskan, pelaporan LKPM dapat dilakukan secara daring melalui laman oss.go.id mulai 1 hingga 10 Oktober 2025.

“Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bukti komitmen kita menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam rilis pers, Selasa (30/9/2025).

Menurut Maail, LKPM adalah instrumen penting untuk memantau perkembangan investasi dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Data akurat akan menjadi dasar penyusunan kebijakan ekonomi daerah, mendorong investasi berkualitas, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan roda perekonomian.

“Dengan data LKPM yang valid, pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi, sekaligus memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Ia mengingatkan, sesuai UU No. 25 Tahun 2007 serta Peraturan BKPM No. 4 dan 5 Tahun 2021, pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap triwulan, sedangkan usaha mikro dan kecil setiap semester.

Bagi pelaku usaha yang tidak melapor dua periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.

Capaian investasi di Kota Ambon juga menunjukkan tren positif. Pada Triwulan I 2025 tercatat Rp74,4 miliar, meningkat menjadi Rp106,9 miliar pada Triwulan II, atau tumbuh 43,76 persen, mayoritas dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Kami berharap tren positif ini berlanjut di Triwulan III melalui partisipasi aktif seluruh pelaku usaha,” kata Maail.

Untuk memudahkan pelaporan, Pemkot Ambon menyiapkan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami tata cara pelaporan. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi dpmptsp.ambon.go.id.

“Ayo basudara samua, mari kita bangun ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan produksi barang dan jasa di Kota Ambon Manise,” tutupnya. (PM.007)


Sumber : https://pelitamaluku.com/pemkot-ambon-ingatkan-pelaku-usaha-segera-laporkan-lkpm-triwulan-iii-2025-detail-459768