Ambon, Pelita Maluku — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersiap mengambil langkah hukum terhadap narasi dalam edaran Seruan Aksi yang dinilai provokatif dan menyudutkan Wali Kota Ambon. Edaran tersebut rencananya menjadi dasar aksi yang akan digelar Kamis mendatang.
Sikap tegas itu ditunjukkan dengan rencana pelaporan pengaduan (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, dengan pihak terlapor adalah koordinator lapangan (korlap) aksi, sebagaimana tercantum dalam edaran.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, mengatakan Wali Kota merespons serius narasi yang beredar karena dinilai tidak berdasar dan berpotensi memicu gangguan stabilitas keamanan.
“Wali Kota merespons serius hal ini. Karena itu, kami dari Bagian Hukum akan mengambil langkah hukum atas nama Wali Kota Ambon sebagai bentuk keseriusan menanggapi narasi tersebut,” ujar Lexi di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).
Menurut Lexi, isi edaran lebih banyak memuat opini yang menyerang reputasi pimpinan daerah, tanpa disertai data atau bukti yang jelas. Narasi semacam itu, kata dia, berpotensi menyesatkan publik dan memperkeruh situasi keamanan di Kota Ambon.
“Narasi yang disampaikan tidak memiliki bukti, bersifat provokatif, dan sangat menyudutkan Wali Kota. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Wali dan akan menyiapkan laporan pengaduan. Targetnya, laporan diserahkan paling lambat besok ke Polresta,” tegasnya.
Lexi menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan memberi batas yang jelas antara kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik.
Ia menekankan bahwa Pemkot Ambon tetap membuka ruang kritik dan aspirasi publik, selama disampaikan secara bertanggung jawab.
“Mengkritik kinerja pemerintah itu sah. Menyampaikan aspirasi demi kemajuan kota juga silakan. Tapi gunakan bahasa yang santun, beretika, dan tidak provokatif,” pungkas Lexi.
Redaksi Pelita Maluku - Ais
Sumber : https://pelitamaluku.com/pemkot-ambon-siap-polisikan-korlap-aksi-edaran-dinilai-provokatif-dan-menyudutkan-wali-kota-detail-461422