Ambon,Pelita Maluku - Kepada Media Center, Kamis, (29/1), Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy menyatakan, laporan ke Kepolisian atas beredarnya flayer seruan aksi tangkap dan penjarakan Walikota Ambon bukan merupakan upaya pembungkaman kritik, melainkan suatu proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.
Proses hukum yang ditempuh perlu dilihat sebagai upaya untuk mendudukkan hubungan antara demokrasi, pendapat ,dan hukum. Sehingga proses ini untuk meluruskan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa batas.
Menurut Jubir, Masyarakat perlu melihat Laporan hukum yang ditempuh pemkot Ambon sebagai sarana dalam menemukan serta menguji kebenaran terhadap setiap tindakan diruang publik. Karena hukum itu bertindak adil kapada semua pihak, baik kepada masyarakat tetapi juga bagi pemerintah. Jadi ini bukan langkah pembungkaman terhadap Kritikan bagi pemerintah.
"Pemerintah sangat menghargai kebebasan berpendapat, namun, ketika informasi yang disampaikan telah melampaui batas, dan berpotensi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan ajakan provokatif yang mengancam ketertiban , keamanan, serta merusak citra pemerintah, maka tindakan hukum melalui LP adalah langkah demokrasi," jelas Jubir Pemkot Ambon.
Langkah hukum ini juga, lanjut Lekransy, sebagai sarana untuk melindungi warga dari tindakan sewenang–wenang saat mengkritik, tetapi juga sarana untuk melindungi martabat dan fungsi negara dari fitnah atau hoaks yang merusak stabilitas. Dan pada sisi yang lain adalah, supaya hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dapat terpenuhi, dan juga pemerintah mendapatkan haknya menjalankan roda pemerintahan tanpa ada gangguan dari tindakan melanggar hukum.
Jubir menambahkan, Pemerintah sangat memahami, bahwa kebebasan berpendapat adalah alat kontrol sosial kepada pemerintah agar pemerintah tetap ada pada jalur yang benar, sehingga kekuasaan tidak menjadi tirani; namun masyarakat juga perlu ingat bahwa prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan.
"Pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih atas setiap masukan dalam bentuk kritik, saran dari masyarakat ; serta berharap ke depan masyarakat dapat terus berkolaborasi , dan tetap kristis kepada pemerintah melalui mekanisme yang etis dan demokratis, sehingga upaya pembangunan di Kota Ambon semakin berkualitas, dan memiliki dampak berkelanjutan," demikian Ronald., Pelita Maluku — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa langkah melaporkan beredarnya flayer seruan aksi “tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon” ke kepolisian bukan upaya membungkam kritik, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dalam sistem demokrasi.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, kepada Media Center, Kamis (29/1/2026).
Menurut Lekransy, proses hukum tersebut perlu dipahami sebagai upaya menempatkan kebebasan berpendapat dalam koridor hukum, agar demokrasi tetap berjalan sehat dan bertanggung jawab.
“Demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu tidak bersifat tanpa batas. Ada norma dan hukum yang harus dihormati bersama,” ujar Lekransy.
Ia menekankan, laporan hukum yang ditempuh Pemkot Ambon bukan untuk menekan suara kritis, melainkan sebagai mekanisme untuk menguji kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.
Hukum, kata dia, berlaku adil bagi semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah.
“Ketika informasi telah melampaui batas dan berpotensi menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, serta ajakan provokatif yang mengancam ketertiban dan keamanan, maka langkah hukum melalui laporan polisi adalah pilihan demokratis,” tegasnya.
Langkah hukum ini juga lanjut Lekransy sebagai sarana untuk melindungi warga dari tindakan sewenang-wenangan saat mengkritik, tetapi juga sarana untuk melindungi martabat dan fungsi negara dari fitnah atau hoax yang merusak stabilitas dan pada sisi yang lain adalah supaya hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dapat terpenuhi dan juga pemerintah mendapatkan haknya menjalankan roda pemerintahan tanpa ada gangguan dari tindakan melanggar hukum.
“Prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan. Hukum melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjamin pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan tanpa gangguan dari tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Pemkot Ambon, kata Lekransy, mengapresiasi setiap kritik dan masukan masyarakat, serta mendorong partisipasi publik yang aktif dan kritis melalui mekanisme yang etis, beradab, dan demokratis.
“Kolaborasi dan kritik yang bertanggung jawab sangat dibutuhkan agar pembangunan Kota Ambon semakin berkualitas dan berdampak berkelanjutan,” pungkasnya.