Pemkot Ambon Tegaskan Penataan Tirta Yapono dan PT DSA Wajib Sesuai Hukum

Pemkot Ambon Tegaskan Penataan Tirta Yapono dan PT DSA Wajib Sesuai Hukum

AMBON, PELITA MALUKU — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan manajemen Perumdam Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Legalitas jabatan direksi, kewenangan pengangkatan, dan tata kelola perusahaan menjadi perhatian, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat terhadap pelayanan air bersih.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, menanggapi polemik pengangkatan direktur definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kedua perusahaan.

Lekransy menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, wali kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono. Kewenangan tersebut mencakup pengangkatan, evaluasi, dan pemberhentian direksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono menguasai 99 persen saham PT DSA. Posisi tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Legalitas Jabatan Jadi Perhatian

Terkait jabatan Plt. Direktur PT DSA, Lekransy menekankan pentingnya menelusuri dasar penunjukan, anggaran dasar perseroan, dan kewenangan organ perusahaan. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah pengangkatan tersebut telah memenuhi mekanisme hukum, termasuk ketentuan mengenai pengangkatan direksi melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mengenai perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pietr Saimima, M.Si., ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan program penyediaan air bersih sampai ditetapkannya direktur utama definitif, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkot Ambon juga menghormati pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri maupun gugatan yang ditempuh melalui pengadilan. Namun, menurut Lekransy, langkah hukum tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh wali kota ataupun menentukan keabsahan pengurus perusahaan.

Terkait penetapan direktur definitif, hasil seleksi menjadi bagian penting dalam proses pengangkatan. Meski demikian, wali kota selaku KPM tetap menjalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan persyaratan hukum, kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kemampuan manajerial calon.

Lekransy menegaskan, penataan kedua perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Bagi Pemkot Ambon, kepastian hukum dan keberlanjutan pelayanan air bersih harus berjalan beriringan.


AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU 



Sumber : https://pelitamaluku.com/pemkot-ambon-tegaskan-penataan-tirta-yapono-dan-pt-dsa-wajib-sesuai-hukum-detail-465185