Ambon, Pelita Maluku.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menandatangani kesepakatan bersama
(MoU) melalui saluran media elektronik TV Diskominfo Channel.
Kerjasama ini dibangun untuk mempublikasikan dan
menginformasikan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat.
MoU yang ditandatangani Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Maluku Yudi Handono dan Sekda Maluku Kasrul Selang berlangsung di aula lantai 2
Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/6/2020).
Turut hadir pada kesempatan Wakajati Maluku Undang Mugopal
dan para Asisten Kajati Maluku yang disaksikan secara virtual oleh Kajari se-
Maluku. Tampak pula Kepala Dinas Kominfo Semmy Huwae dan Kasubag Publikasi dan
Dokumentasi Biro Humas dan Protokol Setda Maluku Beny Siahaya.
Dalam kesempatan itu Sekda Maluku Kasrul Selang mengungkapkan,
awal adanya saluran media elektronik TV Diskominfo Channel itu karena kebutuhan,
guna menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap berbagai isu yang
berkembang khususnya saat pandemik Covid-19.
"Kami juga bicara dengan para ahli yang mengerti tentang
hal ini dan mendiskusikan apa yang dibutuhkan masyarakat," ungkapnya.
Selanjutnya, mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman mengatakan, dirinya lalu
mengecek kesiapan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Maluku.
"Ternyata menurut kadisnya mereka punya banyak channel.
Ada youtube, facebook dan lain-lain, dan kita kemudian cari tahu efektifitasnya
bagaimana" ujarnya.
Menurut Kasrul, kehadiran media elektronik TV Diskominfo
Channel itu tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat dan juga saat pandemik
Covid-19 ini membantu Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19
menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk
menjaga kepercayaan masyarakat.
"Tantangannya adalah menjaga trust karena bila tidak
kita sulit mensosialisasikan berbagai hal. Misalnya saat pandemik ini, kita sosialisasikan untuk pakai masker.
Intinya TV Channel ini untuk menjadi khabar baik untuk semua," terangnya.
Sementara itu, Kajati Maluku Yudi Handono menyampaikan
apresiasinya karena dibantu Pemprov Maluku mengsosialisasikan tugas pokok dan
fungsi melalui televisi kabel.
"Ini luar biasa. Saya apresiasi untuk itu
teman-teman bisa lebih beraktifitas
secara kreatif. Saat ini mau tidak mau kita dituntun untuk transparan dan harus
bisa memberikan pelayanan yang terbuka ke masyarakat karena masyarakat adalah tujuan utama kita pada
pelayanan publik," katanya.
Saat ini, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkup
Kejati Maluku telah dilaksanakan. Oleh karena itu, yang harus diprioritaskas
adalah membangun SDM dan sistem kerja.
Oleh karena itu yang bisa dikerjakan adalah membangun SDM dan
sistem kinerja. SDM karena pelaku orang yang harus bisa memberikan pelayanan
maksimal.
“Bukan dilayani tapi melayani semaksimal dan sebaik mungkin
dan transparan. Sistem kerja juga harus kita atur mulai sekarang yang dulu
pakai tolak ukur kebiasaan maka harus diubah apalagi kita telah masuk WBK dan
WBBM," terangnya.
Diakuinya, tidak semua tugas Kejati bisa dipublikasikan namun
kegiatan yang sifatnya berguna bagi
kepentingan publik harus disampaikan.
Salah satunya adalah fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.
"Tidak semua bisa diekspor tapi kegiatan yang sifatnya
berguna bagi kepentingan publik harus kita sampaikan. Kejaksaan fungsinya
adalah jaksa pengacara negara. Berikan bantuan maksimal kepada pemerintah bila
ada masalah keperdataan jangan segan-segan karena kami siap membantu,"
tukas Yudi.
Untuk diketahui, saluran media elektronik TV Diskominfo
Channel, akan tayang kegiatan lingkul Kejati Maluki tiap Rabu pukul 13.30 Wit.(PM.007)