PEMPROV MALUKU DAN PEMKOT AMBON TERTIBKAN PEDAGANG YANG GUNAKAN BADAN JALAN

PEMPROV MALUKU DAN PEMKOT AMBON TERTIBKAN PEDAGANG YANG GUNAKAN BADAN JALAN

Ambon, Pelita Maluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar Rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Pusat Perdagangan Mardika di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (13/08/2024).

Rapat yang di pimpin Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin, bertujuan, menertibkan para pedagang yang hingga kini masih menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan. Pasalnya, dampak dari penyalahgunaan badan jalan berdampak pada kemacetan di kawasan pasar Mardika moderen dan sekitarnya.

Di sela sela pertemuan itu, Sabirin mengatakan, upaya penertiban dan penataan ulang pedagang telah mendapat dukungan penuh dari, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, termasuk Desa dan Lurah di kawasan Batu Merah Mardika 

" Negeri Batu Merah akan mendukung penertiban jalan dari jembatan dekat Kantor BCA sampai ke Ongkoliong, yang dikoordinir oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku," ungkap Sabirin.

Menurutnya, rencana penertiban pedagang ini, akan di mulai dengan proses sosialisasi kepada pedagang yang sesuai rencana di mulai pada 14 Agustus 2024 dan selanjutnya di buat Surat Keputusan Sekda Maluku.

Sabirin berharap, sosialisasi yang dilakukan ini berlangsung tertib dan sesuai dengan aturan, sehingga nantinya tidak ada yang dikorbankan baik masyarakat selaku pengguna jalan maupun para pedagang.

Untuk di ketahui, Pasar Mardika Modern yang ada saat ini memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 1700 pedagang dari 4000 pedagang yang mendaftar. Olehnya itu dalam rencana penertiban ini pedagang nantinya akan dipindahkan sementara. Untuk lokasi pemindahan tersebut akan di basa lebih lanjut.

Turut hadir pada kesempatan itu, Pimpinan OPD Terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, unsur TNI/Polri, Pemerintah Negeri Batu Merah dan Saniri, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder. (PM.007)

Sumber : https://pelitamaluku.com/pemprov-maluku-dan-pemkot-ambon-tertibkan-pedagang-yang-gunakan-badan-jalan-detail-454320