Ambon, Pelita Maluku -
Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), menggelar rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi via Teleconfrence, Rabu (06/5/2020).
KPK diwakili Unit Koordinasi Wilayah VII dari Satgas Koordinasi
Pencegahan KPK yakni Adlinsyah M. Nasution selaku Korwil Wilayah VII. Sementara
Pemerintah Daerah Maluku diwakili Sekretaris Daerah, Kasrul Selang, didampingi
Sekda Kabupaten/Kota se-Maluku, Inspektur di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota,
Kepala Badan dan Kepala Dinas terkait.
Di rakor itu, Kasrul menghimbau seluruh jajaran pemerintahan
di tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten/Kota, tidak main-main saat
menggunakan anggaran negara, untuk kepentingan belanja barang dan jasa
pencegahan pandemi virus Corona.
"Karena masalah virus ini adalah masalah bersama, diharapkan kepada Pemkab/Kota hingga pemerintah desa dan masyarakat, bisa bersatu dan bergotong royong melawan Virus mematikan ini. Utamanya, partisipasi bagi masyarakat luas, atau segala elemen masyarakat harus saling peduli," himbaunya.
Kasrul menjelaskan, KPK RI mendorong keterlibatan aktif
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pengawalan dan pendampingan mengenai proses
pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.
“Pemerintah daerah akan selalu bekerjasama dengan Forum
Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk ikut mengawal penggunaan anggaran sesuai
petunjuk tekhnis (Juknis) pencegahan Covid-19 di wilayah Maluku,”jelasnya.
Menurut Kasrul, mengenai penanganan pencegahan virus dan dampaknya,
pihaknya telah melaksanakan rapat selama tiga hari berturut-turut dengan Bupati
dan Sekda Kabupaten/Kota se-Maluku.
“Dari sekian banyak pencegahan, setidaknya ada opsi penting
lainnya yang dibahas yakni keselamatan, kesehatan, dampak ekonomi dan
sosial,”urainya.
"Dari sisi penyebaran, boleh dibilang sekarang semua
gugus di kabupaten/kota sudah mulai mengambil kebijakan-kebijakan yang sudah
mengarah kepada tentang bagaimana cara dari
KPK," tambah Kasrul.
Sementara itu, anggota Satgas Pencegahan Korwil VII KPK, Ben
Hardy Saragih mengatakan, rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dilakukan
untuk penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi
Terintegrasi (Renaksi) di wilayah Maluku selama tahun 2019.
Ada 8 sektor yang
ditargetkan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan
jasa, pelayanan terpadu satu pintu dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Dana Desa,
optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.
"Untuk tahun 2020, terdapat sejumlah fokus kegiatan
Koordinasi Pencegahan selain 8 sektor tersebut yaitu Aset daerah (sertifikasi,
aset bermasalah, Fasum dan Fasos), Optimalisasi Pendapatan (H2H BPHTB dan PBB,
Alat rekam transaksi) dan BUMD (Optimalisasi peran PT Bank Maluku-Malut),"
katanya.
Selain dua hal tersebut, lanjut Saragih, juga dilakukan
pengawasan terkait penanganan Covid-19 Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat
Edaran Pimpinan Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 2 April 2020, Tentang Penggunaan
Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Covid-19.
Ini terkait dengan Pencegahan TPK dan juga Surat Edaran
Pimpinan KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan data DTKS dalam
pemberian Bantuan Sosial ke Masyarat dan juga aturan terkait mengenai
penanganan Covid 19.
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan
sinergi antara KPK dan Pemda dalam usaha mendorong peningkatan tata kelola
pemerintahan dan juga pencegahan korupsi di wilayah Maluku, baik di tingkat
provinsi, kabupaten dan kota yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan
masyarakat wilayah Maluku," tutupnya (PM.007)