AMBON, PELITA MALUKU — Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan polemik penataan satuan pendidikan di Negeri Samasuru, wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng), tidak boleh mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan persoalan dua satuan pendidikan di Samasuru harus dilihat secara utuh karena berkaitan dengan batas administrasi, aset pemerintah dan kewenangan pemerintahan.
“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegas Kasrul di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/9/2026).
Kasrul menjelaskan, batas wilayah SBB dan Malteng telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Kesepakatan kedua pemerintah kabupaten pada 4 Oktober 2022 juga menegaskan penggunaan aturan tersebut sebagai dasar penyesuaian administrasi dan penataan aset di wilayah perbatasan.
Karena itu, menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini bukan menyangkut penetapan ulang batas wilayah, melainkan penataan konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas yang telah memiliki dasar hukum.
Pemprov Maluku juga meluruskan informasi terkait pemalangan sekolah. Kasrul menegaskan Gubernur Maluku tidak pernah memerintahkan penutupan maupun pemalangan satuan pendidikan di Samasuru.
Menurut informasi yang diterima Pemprov, pemalangan dilakukan oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dan keberatan atas penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan. Padahal, lahan tersebut disebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau ada pihak yang memiliki keberatan terkait status atau penguasaan lahan, tentu ada mekanisme hukum dan pemerintahan yang harus ditempuh. Jangan sampai persoalan tersebut justru menghentikan proses belajar-mengajar dan merugikan anak-anak,” kata Kasrul.
Ia menambahkan, penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan juga bukan keputusan sepihak Gubernur Maluku. Pemutakhiran dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusdatin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah setelah melalui pembahasan dan koordinasi dengan Pemkab SBB dan Malteng.
Pemprov Maluku memastikan persoalan tersebut sedang ditangani. Pemkab SBB telah membentuk tim yang dijadwalkan turun ke lokasi pada Rabu (9/9/2026) untuk melihat kondisi faktual dan menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan.
“Pemerintah Provinsi Maluku hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara baik, objektif dan sesuai koridor hukum. Kita tidak ingin persoalan administrasi berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat,” ujar Kasrul.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperlebar persoalan administratif menjadi konflik antarmasyarakat maupun antarpemerintah daerah.
“Apapun persoalannya, anak-anak jangan menjadi korban. Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
REDAKSI PELITA MALUKU - AIS FASSE