Pemprov Maluku Sinkronkan Data Penerima Iuran BPJS, Ambon Dinilai Paling Siap

Pemprov Maluku Sinkronkan Data Penerima Iuran BPJS, Ambon Dinilai Paling Siap

Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku membahas sinkronisasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) agar tepat sasaran dan sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Rapat tersebut dipimpin Asisten I Setda Provinsi Maluku, Jalaludin Salampessy, dan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Jumat (22/1/2026). Pertemuan digelar secara tatap muka dan daring (zoom), melibatkan BPJS Kesehatan Provinsi Maluku serta perangkat dinas terkait.

Jalaludin menjelaskan, pertemuan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana akurasi data penduduk miskin penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, sekaligus menyesuaikannya dengan DTSEN yang kini menjadi acuan tunggal pemerintah pusat dalam menetapkan kepesertaan jaminan sosial.

“Warga yang masuk dalam DTSEN menjadi rujukan utama pemerintah dalam menentukan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya PBI-JK,” ujar Jalaludin.

Ia menegaskan, data penduduk miskin telah diklasifikasikan berdasarkan kebutuhan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Data tersebut juga telah dikonfirmasi secara resmi oleh BPJS Kesehatan Kota Ambon dan Dinas Sosial, sehingga memberikan gambaran jumlah penerima PBI-JK di masing-masing kabupaten/kota.

“Data resmi penerima iuran jaminan kesehatan sudah diverifikasi. Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan,” kata Jalaludin.

Menurutnya, hasil rapat ini akan menjadi rujukan bagi dinas kesehatan kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran dan penyesuaian data penerima bantuan iuran BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih maupun salah sasaran.

Secara spesifik, Jalaludin menyebut Kota Ambon menjadi satu-satunya daerah di Maluku yang dinilai telah memenuhi ukuran dan kriteria masuk dalam data penduduk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Dalam penjelasannya, Jalaludin juga menegaskan bahwa masyarakat yang berhak menerima PBI-JK adalah mereka yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, yakni kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.

“Sementara peserta yang berada di desil 6 ke atas perlu dilakukan evaluasi dan pembaruan data. Tujuannya agar masyarakat yang benar-benar miskin mendapatkan hak jaminan kesehatan sebagaimana diatur pemerintah,” tegasnya.

Sebagai informasi, PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan program pemerintah bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, di mana iuran BPJS Kesehatan dibayarkan penuh oleh negara, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.


Redaksi Pelita Maluku - Ais 


Sumber : https://pelitamaluku.com/pemprov-maluku-sinkronkan-data-penerima-iuran-bpjs-ambon-dinilai-paling-siap-detail-461363