Ambon, Pelita Maluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku kembali melakukan pertemuan dengan pedagang yang menempati Ruko Pasar Mardika, setelah upaya penertiban Ruko oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku pada hari ini, Selasa (09/01/2024) mendapat penolakan dari Pedagang Pasar Mardika.
Penertiban Ruko Pasar Mardika, berdasarkan surat perintah tugas Gubernur Maluku Nomor 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023, terkait penertiban dan pengosongan Ruko Pasar Mardika.
Pertemuan yang berlangsung di Lantai II Kantor Gubernur Maluku ini menghadirkan perwakilan pedagang dan di pimpin oleh Asisten II Setda Maluku Habibah Saimima.
Titus Renwarin selalu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku yang di wawancarai mengungkapkan, sebagai penanggung jawab dari operasi penindakan Ruko Pasar Mardika, pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Namun upaya yang dilakukan tidak berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan, sehingga lanjut Renwarin, diperoleh solusi penyelesaian dengan cara pertemuan bersama.
Renwarin berharap, lewat pertemuan ini, kiranya ada solusi dan jalan keluar yang baik antar kedua belah pihak.
“Jadi saya mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat agar ini jangan disalahpahami, bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan semena-mena, tetapi ini perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan Pemerintah Daerah.” ujar Renwarin
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Daniel Pasodung, saat di wawancarai mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset, sehingga total aset yang dimilik Pemerintah Provinsi Maluku tetap terpelihara dan bisa menjadi sumber pendapat daerah.
“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar, namun dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.” Terangnya.
Di tempat yang sama juga Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendrik Herwawan menjelaskan, perjanjian antara pedagang dan Pemerintah Provinsi Maluku di tahun 2027-2021 berbeda dengan masalah yang dihadapi saat ini. Apalagi lanjut Herwawan, sesuai hasil pembicaraan bersama telah disepakati untuk diselesaikan oleh pengguna Ruko Pasar Mardika dalam tahun ini.
Terkait persoalan yang dilakukan PT. Bumi Perkasa Timur meresahkan pedagang, ungkap Herwawan, tentunya akan menjadi referensi dan masukan bagi Pemerintah Provinsi Maluku atas perjanjian yang dilakukan.
Sementara itu Daniel Indey Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku, memberikan apresiasi kepada pedagang Ruko Pasar Mardika yang memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan
“Saya juga mau menyampaikan apresiasi kepada pengunjuk rasa, karena telah berlangusng dengan tertib dan dialog juga terbangun dengan baik.” Tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan penertiban pasar Mardika Ambon di hadiri Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan TNI Polri beserta para personil, Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku dan Kota Ambon, beserta unsur lainnya. (PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/penertiban-dan-pengosongan-ruko-pasar-mardika-ambon-berakhir-dengan-rekonsiliasi-detail-451448