PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TAHUN 2023 BPK MALUKU, ORNO AKUI MASIH ADA TEMUAN KLASIK

PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TAHUN 2023 BPK MALUKU, ORNO AKUI MASIH ADA TEMUAN KLASIK

Ambon, Pelita Maluku.com – Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku. Pada Selasa (001/2024)

Penyerahan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, dihadiri Ketua DPRD Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku beserta jajaran, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, SBB, SBT, Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Kota Tual dan Kota Ambon, Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.

Dalam sambutannya, Wagub mengakui masih terdapat temuan-temuan klasik yang merata di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga lanjut Wagub, Pemerintah Daerah harus mengedepankan tata Kelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta mengambil Langkah-langkah solutif dan antisipatif terhadap temuan-temuan yang masih terjadi.” Jelasnya.

Langkah-langkah percepatan penyelesaian menurut Wagub, sebagai bentuk tanggungjawab masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana diamantkan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebelum menutup sambutannya atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Wagub mengucapkan banyak terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku atas Komunikasi dan Kerjasama yang baik, dengan tetap mengedepankan independensi, profesional dan nilai-nilai objektifitas.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, SE., MM., Ak., CA, CSFA, menyampaikan, sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki asper tersebut, sedangkan Pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.

Olehnya Purwanto meminta agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan antara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan Pimpinan Lembaga serta Pimpinan Daerah Terkait. (PM.007)

Sumber : https://pelitamaluku.com/penyerahan-laporan-hasil-pemeriksaan-tahun-2023-bpk-maluku-orno-akui-masih-ada-temuan-klasik-detail-451442