Ambon,Pelita Maluku.com - Gubernur Maluku Murad Ismail, dalam memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2022, menyampaikan Arahan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Peringatan K3 yang dipusatkan di PT Pertamina Ambon Patra Niaga Subholding C&T Region Papua Maluku Integrited Terminal Wayame, Ambon, Kamis, (17/02/2022) itu, mengambil tema "Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi" sebagai tema pokok.
Upacara itu dihadiri Danlantamal IX Ambon, Brigjen TNI (Marn) Said Latuconsina, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo, perwakilan Polda Maluku, Perwakilan Kejati Maluku dan sejumlah OPD Lingkup Pemprov Maluku. Bertindak sebagai Komandan Upacara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Enang Diponegoro.
Dalam arahan tersebut, Gubernur menerangkan, di tahun 2021 telah dilakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional.
Upaya tersebut, pertama, menyempurnakan peraturan perundang- undangan serta standar di bidang K3 termasuk tersedianya Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di masa pandemi.
Kedua, meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3.
Ketiga, meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3.
Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemeduli K3.
Kelima, meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3.
Keenam, meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3.
Ketujuh, menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi, antara lain Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3) yang merupakan layanan terpadu berbasis daring yang meliputi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Lembaga Audit dan SMK3, Personel K3 dan Kelas Virtual Pembinaan K3.
Untuk itu sebagai salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan, utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini diikuti beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, tugas kita adalah melaksanakan sebaik-baiknya semua di regulasi tersebut, demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional," kata Murad.
Sementara itu, lanjut Murad, menyangkut keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, di tahun 2019 terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja, 11 diantaranya disebabkan Covid-19. Kemudian, sepanjang Januari hingga September tahun 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja, yang 65 persennya disebabkan Covid-19.
"Data menunjukkan bahwa usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah pada kelompok usia muda 20 sampai 25 tahun. lni memberikan sinyal bahwa usia-usia muda berpotensi pada kurangnya kesadaran berperilaku selamat. Untuk itu, perlu upaya pendekatan dan sosialisasi K3 yang lebih intens dan inovatif, khususnya pada kaum muda agar bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat kerja," tuturnya.
Gubernur berpesan kepada peringatan Bulan K3 dijadikan sebagai objek prioritas perhatian karena menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan manusia. Mengingat, kondisi kerja yang aman, sehat dan nyaman adalah kunci utama peningkatan produktivitas dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan.
"Saran saya, berikanlah perhatian lebih besar kepada aspek keselamatan kerja, sebesar perhatian pada aspek kesejahteraan. Untuk itu saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3," tutup Gubernur.
Sebagai informasi, pada upacara peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini, Gubernur Maluku Murad Ismail menyerahkan, piagam penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan kecelakaan nihil atau zero accident di tempat kerja, penyerahan piagam penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di tempat kerja, penyerahan piagam penghargaan kepada perusahaan atas partisipasi sebagai tempat pelaksanaan apel bendera Bulan K3 nasional tingkat provinsi Maluku Tahun 2022, penyerahan surat keputusan pengesahan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2 K3) dan penyerahan santunan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diberikan Gubernur kepada Heidy Welna Ansye Tuahatu dan Erwin Latuputty (PM.007).
Sumber : https://pelitamaluku.com/peringati-bulan-k3-gubernur-mi-sampaikan-tujuh-arahan-menteri-ketenagakerjaan-detail-441023