Pernyataan Badan Saniri Negeri Hatu dan Kepala Mata Rumah Parentah adalah HOAX

Pernyataan Badan Saniri Negeri Hatu dan Kepala Mata Rumah Parentah adalah HOAX

Ambon, Pelita Maluku.com - Masyarakat Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, menilai pernyataan yang disampaikan Saniri Negeri Hatu,  dan Kepala Mata Rumah Parentah Hehalatu, terkait dengan Peraturan Negeri (Perneg) nomor 5 tahun 2009, tentang mata rumah parentah, telah disahkan dan disosialisasikan kepada  ketiga soa dan tua - tua adat, adalah sebuah penipuan besar. 

" Selama ini kami masyarakat Negeri Hatu dan tiga Kepala Soa serta tua-tua adat tidak pernah menyetujui atau mensahkan peraturan tersebut sebagai peraturan negeri yang baku. Dan perlu diketahui bahwa mata rumah parentah yang ada di negeri hatu belum satupun disahkan dalam rapat Saniri besar atau rapat-rapat khusus lainnya," Pernyataan ini disampaikan salah satu masyarakat Negeri Hatu, Yopi Galvin Manuputty, kepada Pelita Maluku.com, melalui telepon selulernya, Sabtu (07/06/2025).

Tidak disahkan Perneg nomor 5 tahun 2009, oleh Saniri Negeri dan kepala mata rumah parentah, karena ada dugaan terjadinya pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak -pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguntungkan marga Hehalatu, yang dalam hal ini telah mengusung saudara Martensya Hehalatu  sebagai calon raja," ungkap Manuputty.

Menurutnya, Negeri Hatu dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, tidak pernah melakukan rapat Saniri besar. Padahal dalam pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, pada 30 Januari 2025, menyatakan telah melakukan rapat Saniri sebanyak tiga kali.

" Ini jelas -jelas sebuah penipuan yang kami sesali telah dilakukan Saniri Negeri Hatu kepada pemerintah Kabupaten Malteng dan masyarakat setempat," kesal Manuputty.

Selain itu pula, Manuputty juga mengungkapkan adanya, tindakan penipuan besar yang dilakukan Saniri Negeri terhadap  Pendapatan Asli Desa (PAD) , yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Hatu yang hanya sebesar Rp.10 Juta Rupiah. Tapi pada kenyataan ada pengakuan salah satu pemilik perusahaan yang beroperasi di petuanan Negeri Hatu yang menyatakan bahwa, ada kontrak yang dilakukan Pemerintah dan Saniri Negeri dengan satu perusahan dengan senilai Rp.200 juta rupiah.

"Kontrak tersebut terjadi pada April 2024 dan berakhir pada April 2025" Jelas Manuputty.

Dengan seluruh persoalan yang terjadi di negeri hatu saat ini, Manuputty meminta, Bupati Malteng dalam waktu dekat dapat mengambil tindakan tegas terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan Saniri Negeri Hatu 

Manuputty juga pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, yang telah melantik , Sherly M Marlissa A.MPd, salah satu warga Hatu, sebagai penjabat Kepala Pemerintahan di Negeri Hatu serta  siap mendukung penuh instruksi Bupati, terkait transparansi dalam proses yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Negeri Hatu (PM.008)



Sumber : https://pelitamaluku.com/pernyataan-badan-saniri-negeri-hatu-dan-kepala-mata-rumah-parentah-adalah-hoax-detail-458191