Ambon, Pelita Maluku – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menegaskan bahwa perubahan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan perpindahan domisili siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dilakukan sesuai ketentuan administrasi kependudukan dan tidak dapat diproses secara instan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny M. Seconova Tamelahitu, SH, MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026), menyusul meningkatnya jumlah warga yang mengurus perubahan data kependudukan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Menurut Hanny, setiap perubahan alamat dalam dokumen kependudukan wajib melalui prosedur yang telah ditetapkan. Proses tersebut diawali dari tingkat RT sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah yang kemudian diproses di tingkat kelurahan, desa, atau negeri sebelum diajukan ke Disdukcapil.
“Perubahan domisili tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada pengantar dari kelurahan, desa, atau negeri untuk memproses perpindahan penduduk di Disdukcapil,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh permohonan perpindahan penduduk tetap akan diproses selama pemohon melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku.
Selain perubahan domisili, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat yang hendak menerbitkan Kartu Keluarga baru maupun melakukan perubahan data keluarga agar memastikan seluruh anggota keluarga yang telah wajib memiliki KTP elektronik sudah melakukan perekaman biometrik.
Menurutnya, penerbitan Kartu Keluarga tidak dapat dilakukan apabila masih terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat wajib KTP namun belum melakukan perekaman data kependudukan.
“Setiap anggota keluarga yang sudah wajib memiliki KTP elektronik harus dipastikan telah melakukan perekaman. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital agar pelayanan administrasi semakin mudah dan cepat,” katanya.
Menjelang pelaksanaan PPDB, Disdukcapil Kota Ambon mencatat peningkatan jumlah warga yang datang mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran hingga dokumen pencatatan sipil lainnya.
Meski terjadi lonjakan permohonan layanan, Hanny memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Hingga saat ini, cakupan perekaman KTP elektronik di Kota Ambon telah mencapai sekitar 98,11 persen dari total penduduk wajib KTP.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik.
“Dokumen administrasi kependudukan tidak hanya dibutuhkan untuk pendidikan, tetapi juga untuk layanan kesehatan, perbankan, bantuan sosial, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.
Hanny menjelaskan, masih terdapat masyarakat yang belum memahami pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan. Akibatnya, tidak sedikit permohonan yang tertunda karena persyaratan dasar belum dipenuhi.
Sebagai contoh, pengurusan Kartu Keluarga tidak dapat diproses apabila dokumen pendukung seperti akta perkawinan atau buku nikah belum dilampirkan bagi kepala keluarga yang berstatus menikah. Dokumen tersebut wajib diunggah ke dalam sistem sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi data.
Selain kendala kelengkapan dokumen, gangguan sistem dan jaringan internet juga terkadang menjadi tantangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Namun demikian, Disdukcapil terus berupaya memastikan seluruh layanan berjalan optimal.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemahaman masyarakat, Disdukcapil Kota Ambon secara rutin melaksanakan program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) setiap hari kerja setelah apel pagi sebelum pelayanan dimulai.
Pelayanan administrasi kependudukan dibuka hingga pukul 16.30 WIT pada Senin hingga Kamis dan hingga pukul 16.00 WIT pada Jumat. Petugas tetap melayani warga yang masih berada dalam antrean meskipun jam pelayanan resmi telah berakhir.
“Prinsip kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu kami berharap warga dapat memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan lancar,” tutup Hanny.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse