PJ GUBERNUR MALUKU MENGUKUHKAN PJS BUPATI MBD, SBT DAN BURSEL

PJ GUBERNUR MALUKU MENGUKUHKAN PJS BUPATI MBD, SBT DAN BURSEL

Ambon Pelita Maluku.com - Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie secara resmi mengukuhkan, Melkias Mozes Lohy, sebagai Penjabat Sementara Bupati Maluku Barat Daya, Djalaludin Salampessy, sebagai Penjabat Sementara Bupati Seram Bagian Timur dan Husen sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Buru Selatan, di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (24/09/2024). 

Pengukuhan ketiga penjabat sementara ini, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Sadali berpesan kepada para Pjs Bupati, untuk secepatnya turun ke daerah masing-masing, guna memimpin roda pemerintahan, dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, Penyelenggara Pilkada dan Jajaran Birokrasi Pemerintahan Kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya.

“Suksesnya Pilkada Serentak di daerah, menjadi tanggung jawab penuh saudara-saudara. Karena itu bangun relasi-relasi yang terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda Kabupaten, TNI/Polri, guna menjaga stabilitas keamanan daerah, selama masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024,” jelas Sadali.

Selain itu, ketiga penjabat sementara ini, Diharapkan dapat bekerjasama dengan sejumlah tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda dan pihak lainnya, untuk menghimbau masyarakat, agar proaktif menjamin keamanan lingkungan selama masa kampanye, dan pada waktunya mereka diminta menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hati nurani.

Ia juga menyampaikan bahwa selaku Penjabat Sementara Bupati, untuk masa kerja kurang lebih Enam Puluh (60) hari ke depan, harus menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.

“Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati, bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,” tegas Sadali.

Khusus kepada pihak penyelenggara Pilkada, yakni KPU, Bawaslu dan Aparat Keamanan, Sadali meminta untuk tetap memegang teguh amanah yang dipercayakan negara, dan bertindak secara jujur, adil, netral, transparan dan akuntabel.

Hadir juga pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Plh Sekda beserta Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku, Forkopimda ke-3 Kabupaten beserta Sekda dan Pimpinan OPD masing-masing Kabupaten, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI/Polri, BUMN dan BUMD, Insan Pers, dan berbagai pihak terkait. (PM.007)

Sumber : https://pelitamaluku.com/pj-gubernur-maluku-mengukuhkan-pjs-bupati-mbd-sbt-dan-bursel-detail-454935