Pohon Tumbang Tantui, Pemkot Ambon Ungkap Biaya Perawatan Rp147,7 Juta

Pohon Tumbang Tantui, Pemkot Ambon Ungkap Biaya Perawatan Rp147,7 Juta

Ambon, Pelita Maluku — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengungkap biaya perawatan salah satu korban pohon tumbang di kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, yang mencapai Rp147,7 juta.

Biaya tersebut merupakan tagihan pelayanan medis korban, Vence Herman Momole, yang menjalani perawatan di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon sejak 29 April hingga 22 Mei 2026.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan pengungkapan biaya tersebut merupakan bagian dari penjelasan pemerintah terkait penanganan korban pohon tumbang yang terjadi akibat cuaca ekstrem pada April 2026.

Penjelasan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai keluarga korban yang mempertanyakan tindak lanjut bantuan pemerintah setelah peristiwa tersebut.

Lekransy menegaskan, sejak kejadian, Pemkot Ambon telah mengambil langkah penanganan terhadap korban dan keluarga sesuai tugas, kewenangan, serta mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah hadir untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang mengalami musibah atau bencana,” ujar Lekransy.

Menurutnya, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis telah mengunjungi korban dan keluarga.

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah menyampaikan komitmen untuk membantu pembiayaan penanganan medis korban di rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku.

Komitmen itu kemudian ditindaklanjuti Dinas Kesehatan Kota Ambon melalui koordinasi dengan pihak rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Stefanus Norimarna, berkoordinasi dengan Direktur Pelayanan Medis untuk memastikan proses administrasi dan pembiayaan perawatan korban dapat ditangani Pemkot Ambon sesuai ketentuan.

Lekransy menyebut, Pemkot Ambon telah menerima tagihan pelayanan medis korban. Salah satunya untuk perawatan Vence Herman Momole selama hampir satu bulan dengan nilai Rp147.787.000.

Selain membantu penanganan biaya medis, Pemkot Ambon juga memfasilitasi kepulangan korban dari rumah sakit ke kediamannya menggunakan mobil Puskesmas Urimesing.

Pemerintah turut memfasilitasi pengobatan lanjutan melalui puskesmas dengan memberikan rujukan ke rumah sakit. Fasilitasi tersebut dilakukan karena korban masih memiliki kepesertaan BPJS yang aktif.

Dukungan juga diberikan melalui perangkat daerah terkait, termasuk fasilitasi persoalan kerusakan kendaraan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan sesuai kewenangan serta mekanisme yang tersedia.

“Jadi, pemerintah telah berupaya menjalankan tanggung jawabnya untuk membantu korban dan keluarga sejak peristiwa terjadi, termasuk dalam proses perawatan di rumah sakit hingga kepulangan korban,” kata Lekransy.

Ia menegaskan, penjelasan Pemkot Ambon bukan dimaksudkan untuk memperdebatkan pengalaman maupun keluhan keluarga korban.

Menurutnya, pemerintah memahami bahwa musibah yang dialami korban dan keluarga merupakan situasi yang tidak mudah.

Karena itu, Pemkot Ambon tetap menghargai aspirasi maupun informasi yang disampaikan masyarakat dan media. Namun, pemerintah berkepentingan memberikan informasi secara utuh agar publik mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan.

Lekransy berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penanganan korban sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak lengkap.

“Pemerintah dan masyarakat tentu memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan warga yang mengalami musibah akibat bencana mendapatkan perhatian dan penanganan yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.


Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse

Sumber : https://pelitamaluku.com/pohon-tumbang-tantui-pemkot-ambon-ungkap-biaya-perawatan-rp147-7-juta-detail-464102