Polda Maluku Tegas, Dugaan Kekerasan Oknum Brimob Tak Ditolerir

Polda Maluku Tegas, Dugaan Kekerasan Oknum Brimob Tak Ditolerir

Ambon, Pelita Maluku – Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, menyusul mencuatnya dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang oknum Brimob terhadap warga di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini tengah diproses secara hukum dan etik secara paralel, sebagai bentuk respons cepat institusi kepolisian dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan laporan resmi korban telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIT, di depan Kantor OJK Karang Panjang, Ambon.

Berdasarkan informasi awal, insiden bermula saat kendaraan roda empat milik korban diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan yang dikendarai anggota Brimob berinisial Briptu DP, personel Satbrimob Polda Maluku. Setelah kejadian tersebut, terlapor disebut mengejar kendaraan korban hingga berhenti di lokasi kejadian.

Saat korban turun untuk menjelaskan situasi, suasana diduga memanas hingga terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan tindakan pemukulan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara profesional dan transparan. Saat ini proses klarifikasi sedang berjalan terhadap terlapor, korban, dan sejumlah saksi guna memastikan fakta peristiwa secara objektif,” ujar Kombes Rositah, Minggu (25/5/2026).

Akibat insiden itu, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian hidung serta patah gigi depan bagian bawah. Korban juga telah membuat laporan resmi dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain penanganan pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku turut melakukan langkah internal dengan berkoordinasi bersama Satbrimobda Maluku untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh anggota yang bersangkutan.

Kombes Rositah menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pidana maupun etik.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sembari memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan terbuka, transparan, dan akuntabel.


Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse 

Sumber : https://pelitamaluku.com/polda-maluku-tegas-dugaan-kekerasan-oknum-brimob-tak-ditolerir-detail-463076