Ambon, Pelita Maluku — Polda Maluku memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh personel. Seorang perwira yang menjabat Kapolsek di jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease, IPTU LOY, dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) rutin yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan menyasar sejumlah potensi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkotika, senjata api dan judi online.
Pemeriksaan urine terhadap IPTU LOY menggunakan Regen Kit Narkoba dan diperkuat keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku. Hasil pemeriksaan kemudian langsung ditindaklanjuti melalui gelar perkara yang melibatkan Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku.
Hasil gelar perkara merekomendasikan kasus tersebut ditingkatkan ke pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). IPTU LOY juga ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung 11 hingga 30 Agustus 2026, dan perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Jarot Sungkowo menegaskan, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Namun, seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme internal yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jarot.
Selain proses etik, Bidpropam juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut apabila memenuhi unsur pidana.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan, institusi tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang melanggar hukum maupun kode etik.
“Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Kapolda juga memastikan IPTU LOY akan menghadapi proses kode etik serta konsekuensi terhadap jabatannya, termasuk langkah pelepasan dari jabatan atau non-job sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal untuk menjaga marwah dan kredibilitas institusi Polri.
“Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Rositah menambahkan, pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Polda Maluku tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum,” katanya.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Sumber : https://pelitamaluku.com/polda-maluku-tegas-kapolsek-positif-narkotika-diproses-dan-dicopot-detail-464124