Ambon, Pelita Maluku — Polda Maluku menegaskan mekanisme restorative justice dalam penanganan perkara narkotika hanya diperuntukkan bagi korban penyalahgunaan narkoba dan tidak berlaku bagi bandar maupun pengedar yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, dalam dialog publik bertema Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba yang digelar RRI Ambon bersama Polda Maluku melalui siaran Pro 1 FM 105,1 MHz.
Dalam forum yang menghadirkan unsur kepolisian, BNNP Maluku, akademisi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai perbedaan penanganan hukum terhadap korban penyalahguna dan pelaku tindak pidana narkotika.
“Restorative justice hanya diperuntukkan bagi korban penyalahguna narkoba, bukan untuk bandar maupun pengedar. Penanganannya dilakukan berdasarkan hasil assessment dari tim terpadu,” tegas Kombes Pol Indra Gunawan.
Ia menjelaskan, Tim Assessment Terpadu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang masuk kategori korban penyalahgunaan yang berhak menjalani rehabilitasi atau merupakan pelaku kejahatan narkotika yang wajib diproses melalui jalur hukum.
Menurutnya, pendekatan rehabilitasi menjadi langkah penting untuk menyelamatkan korban penyalahgunaan agar dapat pulih secara medis maupun sosial, sekaligus mencegah mereka terjerumus lebih dalam ke lingkaran peredaran narkoba.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Samsila Mona Rumata, M.Kes., mengingatkan bahwa dampak narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga kesehatan mental dan masa depan penggunanya.
“Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan memori, gangguan mental, hingga perubahan pola pikir yang serius,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sepanjang 2023 hingga 2025, tercatat sekitar 50 kasus gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.
Sebagai bentuk dukungan rehabilitasi, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyiapkan 14 layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta Rumah Sakit Khusus Daerah sebagai rumah sakit rujukan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui assessment fisik, medis, dan psikologis untuk memastikan apakah korban menjalani rawat jalan atau rawat inap,” jelas dr. Samsila.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku, Devian Hursepuny, menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya menyelamatkan korban sekaligus memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya.
Pakar Hukum Pidana, Dr. Jhon D. Pasalbessy, menambahkan bahwa pendekatan restorative justice harus dibarengi edukasi sosial dan penguatan nilai budaya lokal agar pencegahan narkoba berjalan lebih efektif.
“Penanganan narkoba tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Perlu pendekatan sosial dan budaya dengan menghidupkan kembali nilai hidup orang basudara,” katanya.
Menutup dialog tersebut, Polda Maluku mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika ada anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba agar segera mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan sesuai aturan.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kita harus bersama-sama menyelamatkan korban penyalahgunaan, sambil tetap menindak tegas bandar dan pengedar tanpa kompromi,” pungkas Kombes Pol Indra Gunawan.
Redaksi Pelita Maluku - Ais
Sumber : https://pelitamaluku.com/polda-maluku-tegaskan-restorative-justice-hanya-berlaku-bagi-korban-penyalahguna-narkoba-detail-463041