Ambon, Pelita Maluku.com – Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
asal Kabupaten Maluku Tengah berinisial AT (42), yang berdasarkan hasil Rapid Test
dinyatakan Positif Corona Virus Disease (Covid-19) berhasil ditemukan kembali.
Setelah pada Jumat (29/05/2020) pagi sekitar pukul 05.00 Wit, yang bersangkutan
berhasil diri.
AT secara diam-diam meninggalkan Ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Covid-19 RSUD Masohi, dikarenakan yang bersangkutan tidak mau di isolasi, sehingga AT dijemput keluarganya dengan menggunakan mobil Avansa menuju Negeri Tamilouw.
Buktinya, anggota Polsek Amahai sekitar pukul 15.00 Wit, berhasil
menemukan AT yang berada di rumah kediamannya di Negeri Tamilouw, Kecamatan
Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, sehingga oleh Kapolsek Amahai Ipda Rido
Masihin,S.H, langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Kecamatan Amahai Drs.
C. Lekatompessy, guna menghubungi Tim Gugus Tugas Kabupaten Malteng untuk
dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut Akhirnya pada pukul 16.00 Wit, AT yang adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dijemput oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Malaku Tengah untuk di isolasi di Ruang UGD Covid-19 RSUD Masohi.
Untuk diketahui, AT masuk ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Masohi pada 27 Mei 2020 kemarin, sekitar pukul 12.56, dengan gejala penyakit diabetes. Dan pada 28 Mei 2020 yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil Rapid test, ternyata AT dinyatakan positif dan dilakukan isolasi di Ruang UGD Covid-19 RSUD Masohi. Tidak ingin di Isolasi, akhirnya AT secara diam-diam meninggalkan Ruang UGD Covid-19 RSUD Masohi.
Dengan
adanya kejadian tersebut, maka Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid –
19 diharapkan, dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap pasien yang di
isolasi, sehingga tidak membawa dampak buruk bagi penyebaran Virus Corona semakin
meluas. (PM.007)