Putusan PTUN Sudah Dilaksanakan, Jubir Pemkot Ambon : Penyampaian Informasi Harus Objektif dan Sesuai Fakta

Putusan PTUN Sudah Dilaksanakan, Jubir Pemkot Ambon : Penyampaian Informasi Harus Objektif dan Sesuai Fakta

Ambon,.Pelita Maluku – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah melaksanakan seluruh kewajiban yang menjadi kewenangannya dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pemkot juga meminta agar penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara objektif, utuh, dan berdasarkan fakta.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, di Balai Kota Ambon, Rabu (22/7/2026), menanggapi pemberitaan mengenai surat aduan PTUN Ambon kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait pelaksanaan putusan pengadilan.

Ronald menjelaskan, Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025 dalam perkara Rudolf Mesac Reno Rehatta Herve Rene Jones Rehatta sebagai Tergugat II Intervensi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan, Wali Kota Ambon membatalkan dan mencabut Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya atas nama Herve Rene Jones Rehatta.

Selanjutnya, Wali Kota menerbitkan Keputusan Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta Keputusan Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya pada 30 Januari 2026.

"Seluruh tindak lanjut tersebut telah dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan dan telah dilaporkan kepada PTUN Ambon pada 30 Januari 2026. Jadi, tidak benar jika Pemerintah Kota Ambon mengabaikan putusan pengadilan," tegas Ronald.

Ia juga menjelaskan bahwa amar putusan yang memerintahkan Wali Kota Ambon memfasilitasi pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Soya telah dijalankan melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Percepatan dengan menggelar sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.

Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena terjadi kebuntuan di antara para pihak.

Menurut Ronald, putusan pengadilan hanya mewajibkan Pemerintah Kota Ambon untuk memfasilitasi proses, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil pemilihan.

Ia menambahkan, mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kota Ambon. Sesuai ketentuan, usulan bakal calon harus melalui Saniri Negeri sebelum diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Ronald menegaskan, Pemkot Ambon tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan.

Karena itu, ia berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk oleh lembaga negara, disajikan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

"Hubungan antar lembaga negara harus dibangun di atas prinsip saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan kita adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," pungkas Ronald.


 Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse

Sumber : https://pelitamaluku.com/putusan-ptun-sudah-dilaksanakan-jubir-pemkot-ambon-penyampaian-informasi-harus-objektif-dan-sesuai-fakta-detail-463889