Tanimbar, Pelita Maluku.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan melakukan rehabilitasi hutan mangrove (bakau) seluas 60 hektare (ha) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku." kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alowesius Batkormbawa di Saumlaki, Rabu.
Ia menjelaskan rehabilitasi hutan mangrove tersebut dilakukan di empat kecamatan dan 16 titik Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yakni kecamatan Tanimbar Selatan yaitu di Desa Olilit, Kabyarat, Lautan, Ilngei dan wowonda.
Kemudian Kecamatan Tanimbar Utara yakni di Desa Ritabel, Keliobar dan Desa Kelaan. Lalu, di Kecamatan Selaru yakni di Desa Adaut, Kandar, Lingat dan Namtabung, serta di Kecamatan Wermaktian yakni di Desa Batu Putih, Marantutul, Makatian dan Kamatubun.
Pelaksanaan rehabilitasi hutan mangrove ini, kata dia, diharapkan dapat memulihkan sejumlah wilayah pesisir pantai yang mengalami degradasi.
Selain itu, juga untuk menjaga garis pantai agar tetap stabil, pelindung pantai dan tebing sungai dari proses erosi, menahan sedimentasi, kawasan penyanggah proses intrusi.
"Selain itu, kawasan ekosistem mangrove memiliki manfaat ekonomis, ekologis, fungsi kimia dan biologi," katanya. Melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pihak Kemendes PDTT melakukan kegiatan vokasi pembibitan, penanaman dan pemeliharaan bagi masing-masing pengurus dan anggota kelompok pada sejumlah desa. Dalam kegiatan vokasi yang dilakukan semenjak 23 Juni sampai 1 Juli 2021 itu bertujuan memberikan arahan dan panduan teknis terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah tentang kegiatan vokasi Pembibitan, Penanaman, dan Pemeliharaan mangrove di kabupaten kepulauan Tanimbar sebagai salah satu daerah tertinggal.
"Diharapkan setelah menyelesaikan vokasi ini, peserta mampu mengelola tananaman mangrove dengan baik, efektif, dan efisien" kata Alowesius Batkormbawa.
Kepala Seksi Identifikasi dan Perumusan Program Dinas Perikanan Kepulauan Tanimbar Daniel Fanumby menambahkan kegiatan vokasi itu melibatkan empat orang narasumber dan juga pakar, yakni Asisten Pemerintahan Setda Kepulauan Tanimbar Junus F. Batlayeri, Kadis Perikanan Alowesius Batkormbawa, Kabid Perikanan Tangkap Gotlief Mirpey, dan Ketua Yayasan Sor Silai Tanimbar Simon Lolonlun.
Sementara para praktisi yang terlibat dalam vokasi adalah Kepala Seksi Pengendalian dan Perlindungan Sumberdaya Perikanan Tangkap, Adelina Metatu, Staf Dinas Lingkungan Hidup Fransiskus Nusmese, serta dua orang praktisi dari Yayasan Sor Silai Tanimbar yakni Selvia A. Fordatkosu dan Johanis D.B. Malindir.
"Setelah acara pembukaan dan seharian dilaksanakan vokasi di kelas, keesokan harinya dilaksanakan kegiatan praktek di lapangan mulai dari pembibitan dan penanaman hingga pemeliharaan. Pihak perwakilan dari Kemendes ikut langsung dalam kegiatan penanaman," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Pengendalian dan Perlindungan Sumberdaya Perikanan Tangkap, Adelina Metatu menyebutkan masyarakat merasa bersyukur atas pelaksanaan program ini.
Ke depan menurut Adelina, mangrove tidak saja menjadi rumah ikan atau biota-biota lain tapi sebenarnya dari daun pohon mangrove itu sendiri maupun buahnya bisa diolah menjadi makanan.
Dalam vokasi itu, masyarakat menjadi paham bahwa ternyata ada berapa jenis biota laut termasuk ikan dan kerang dilarang. Para kepala desa akhirnya berjanji akan mengeluarkan peraturan kepala desa hingga peraturan desa tentang perlindungan dan pelestarian hutan mangrove serta larangan untuk menangkap jenis biota laut tertentu. Dia berharap, pelestarian dan perlindungan hutan mangrove hendaknya menjadi tanggung jawab semua pihak (PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/rahabilitas-hutan-mangrove-di-kkt-seluas-60-hektar-detail-436946