Ambon, Pelita Maluku.com - Biro Pemerintahan Setda
Maluku menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat (PGWPP) Tingkat Provinsi Maluku Tahun
2022, Selasa (25/10/2022), berlangsung di Manise Hotel, Ambon.
Rakor
yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI, bertujuan untuk
terjalinnya koordinasi dan sinergitas yang lebih intensif antar
perangkat daerah yang mempunyai tugas fungsi bersesuaian dan/atau
melaksanakan peran ganda sebagai perangkat Gubernur, terselenggaranya
kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat secara
optimal dari sisi anggaran maupun kinerja dan terselenggaranya 46
tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
Rakor ini dibuka
secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri RI, Indra Gunawan, SE. MPA yang didampingi
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Samuel E.
Huwae.
Hadir sebagai pemateri, Sekretaris Dirjen Bina
Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Indra Gunawan,
SE. MPA, dan Analis Kebijakan Ahli Madya Fasilitasi Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat/Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan
Kerjasama/Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Siti
Khadijah Koedoeboen. SSTP, M. Si.
Gubernur dalam sambutannya yang
disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda
Maluku, Samuel E. Huwae berharap, rakor PGWPP dapat memberikan
kontribusi gagasan dan inovasi dalam rangka memaksimalkan
implementasi tugas dan fungsi Gubernur selaku wakil pemerintah pusat
(Pempus) di Maluku.
Dikatakan, dalam penyelenggaraan
pemerintahan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah
perpanjangan tangan dari pusat. Tugas dan wewenangnya, bahkan telah
diatur dalam UU No. 23 tahun 2014.
Untuk itu, peserta rakor
yang terdiri dari unsur Bappeda, BPKAD, Inspektorat, DPM-PTSP, Biro
Hukum, Biro Administrasi Pembangunan & PBJ, Biro Organisasi,
Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Maluku dan bidang
pemerintahan Kabupaten/Kota Se-Maluku, di ingatkan dapat memanfaatkan
forum tersebut, guna membangun koordinasi intensif antara pemerintah
pusat, perangkat gubernur dan daerah di kabupaten/kota sebagai lokus
dan mitra kerja. Dengan begitu, cita-cita membangun Maluku yang lebih
produktif dan bersaing dapat lebih real dikerjakan.
Ia
menjelaskan, tugas-tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
belum dapat terfasilitasi secara paripurna, sebagaimana tertera dalam
Permendagri 12 tahun 2021. Namun setidaknya, pemerintah pusat terus
menunjukkan "Political Will" melalui penyediaan alokasi
dana dekonsentrasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan, sehingga secara bertahap implementasi GWPP dapat
terakomodir.
Di Maluku, sambung Gubernur, distribusi dan
mobilitas penduduk, sumber daya alam maupun manusia masih terbatas.
Hal ini memberi pengaruh terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi,
kesejahteraan maupun indikator kinerja pembangunan lainnya, sehingga
sudah semestinya, daerah kepulauan membutuhkan perhatian pemerintah
pusat, untuk membangun daerah.
Terkait penyelenggaraan rakor,
Gubernur menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada
Kementerian Dalam Negeri beserta tim, yang telah bersedia meluangkan
waktu untuk menghadiri dan menjadi narasumber dalam kegiatan
ini.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dirjen Bina Administrasi
Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Indra Gunawan, SE. MPA,
memberikan penekanan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat
pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat, maksimal rampung di bulan Oktober dengan mempedomani petunjuk
teknis pelaksanaan sebagai acuan kegiatan Dekonsentrasi GWPP, lalu
menyampaikan laporan yang berkualitas dan tepat waktu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Optimalkan
capaian realisasi dan kinerja sesuai output dan outcome yang telah
ditetapkan. Lakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi
secara efektif. Bangun koordinasi intensif dengan sekretariat
pembinaan GWPP dan hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan dapat
dikonsultasikan kepada Biro Pemerintahan sebagai Sekretariat
Perangkat Gubernur di daerah dan Ditjen Adwil," kata Gunawan.
Usai pembukaan rakor, dilanjutkan dengan penyerahan plakat
dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku,
Semuel E. Huwae kepada Kementerian Dalam Negeri yang diterima
Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam
Negeri RI, Indra Gunawan, SE. MPA. (PM.007)