Ambon, Pelita Maluku – DPRD Kota Ambon menuntaskan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tenaga Kerja Lokal (TKL), Kamis (9/7/2026). Tahapan tersebut menjadi langkah akhir dalam penyempurnaan regulasi yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tenaga Kerja Lokal DPRD Kota Ambon, Yopi Usmany, mengatakan seluruh proses pembahasan hingga uji publik berjalan sesuai harapan meski diwarnai sejumlah masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi tenaga kerja.
Menurutnya, salah satu isu yang menjadi pembahasan adalah usulan agar besaran upah dimasukkan dalam Ranperda. Namun, usulan tersebut tidak dapat diakomodasi karena berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 yang telah mengatur ketentuan ketenagakerjaan.
"Ranperda ini tidak mengatur besaran upah karena akan berbenturan dengan perda yang sudah berlaku. Fokus utama regulasi ini adalah memberdayakan sekaligus melindungi tenaga kerja lokal beserta hak-haknya," kata Yopi usai memimpin uji publik di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun agar masyarakat Kota Ambon memiliki peluang lebih besar untuk bekerja di daerah sendiri. Selain membuka akses terhadap lapangan pekerjaan, regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi para pekerja sejak awal hubungan kerja.
Yopi mengungkapkan, selama ini tidak sedikit pekerja yang baru melaporkan persoalan ketenagakerjaan setelah mengalami masalah di tempat kerja. Kondisi itu sering menyulitkan proses penyelesaian, terutama ketika perusahaan yang mempekerjakan mereka berkedudukan di luar Kota Ambon.
"Karena banyak perusahaan berasal dari luar daerah, proses pemanggilan dan penyelesaian persoalan menjadi tidak mudah. Melalui Ranperda ini kami ingin memastikan tenaga kerja lokal memperoleh perlindungan yang lebih baik," ujarnya.
Ia berharap kehadiran Ranperda Tenaga Kerja Lokal dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, sehingga masyarakat Ambon tidak lagi harus bergantung pada peluang kerja di luar daerah, tetapi mampu memperoleh pekerjaan yang layak di kota sendiri.
Yopi menegaskan, Pansus DPRD berperan sebagai fasilitator dalam menyusun regulasi yang berkeadilan. Karena itu, Ranperda ini diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
"Kami ingin hubungan industrial berjalan harmonis. Pengusaha tidak dirugikan, tetapi tenaga kerja lokal juga mendapatkan hak dan perlindungan yang semestinya," tegasnya.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Sumber : https://pelitamaluku.com/ranperda-tenaga-kerja-lokal-ambon-tuntas-diuji-publik-dprd-fokus-lindungi-hak-pekerja-detail-463673