Ambon, Pelita Maluku – Ombudsman RI Perwakilan Maluku kembali memberi rapor merah kepada Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam penilaian pelayanan publik tahun 2026. Nilai SBB dinilai stagnan dan tidak menunjukkan perbaikan berarti dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan langsung kritik tersebut saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Maluku, Kamis (12/04/2026).
“SBB dari tahun ke tahun nilainya selalu rendah. Tidak ada perubahan signifikan,” tegas Slamat.
Menurutnya, setiap hasil penilaian Ombudsman selalu disertai dokumen evaluasi dan rekomendasi perbaikan. Namun Pemerintah Kabupaten SBB dinilai tidak menjadikan hasil tersebut sebagai dasar pembenahan sistem pelayanan publik.
“Dokumen sudah kita berikan lengkap dengan catatan. Tapi tidak dipelajari dan tidak diperbaiki. Itu sebabnya hasilnya tetap rendah,” ujarnya.
Ombudsman menilai lemahnya komitmen pimpinan OPD menjadi faktor utama buruknya pelayanan publik di daerah tersebut. Slamat bahkan meminta agar kepala dinas yang menangani layanan dasar segera dievaluasi jika pemerintah daerah serius ingin berubah.
“Kalau mau ada perubahan, kepala dinas pendidikan harus dievaluasi, kepala dinas sosial juga, termasuk kepala dinas kesehatan. Itu layanan dasar masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, dampak dari pelayanan publik yang buruk bukan sekadar soal nilai, tetapi langsung dirasakan masyarakat dalam bentuk lambannya layanan, minimnya akses, hingga ketidakpastian administrasi.
“Kalau pelayanan publik tidak diperhatikan, masyarakat yang dirugikan dan kesejahteraan sulit tercapai,” tegasnya.
Slamat juga mengingatkan bahwa hasil evaluasi pelayanan publik dapat memengaruhi persepsi dan kebijakan pemerintah pusat terhadap daerah, termasuk dalam aspek pembinaan dan dukungan program.
Meski memberikan kritik keras, ia menegaskan Ombudsman bukan lembaga pemberi sanksi hukum. Peran Ombudsman adalah mengawasi, memberikan rekomendasi, dan mendorong perubahan tata kelola pemerintahan.
“Kami bukan lembaga penghukum. Tapi kami punya kewenangan moral dan institusional untuk mendorong pemerintah daerah memperbaiki diri,” tandas Slamat.
Ombudsman berharap hasil rapor merah ini menjadi momentum introspeksi bagi Pemerintah Kabupaten SBB untuk membenahi sistem pelayanan publik secara menyeluruh, bukan sekadar merespons penilaian tahunan.
Redaksi Pelita Maluku -Ais
Sumber : https://pelitamaluku.com/rapor-merah-untuk-sbb-ombudsman-maluku-desak-evaluasi-kepala-dinas-detail-461695