Ambon, Pelita Maluku.com — Pemerintah Kota Ambon mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua wilayah strategis, yakni Baguala di Timur Selatan dan Nusaniwe.
Langkah ini diambil guna mendorong kemudahan investasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang.
Penyusunan RDTR ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Ambon dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan DPRD Kota Ambon, pimpinan OPD, perwakilan kementerian/lembaga teknis, dan unsur Forkopimda, Senin (05/08/2025) di Bis Hotel, Kota Ambon.
Menurut Walikota, RDTR merupakan kunci utama mempercepat investasi. Mengingat Pemerintah pusat sudah menekankan daerah wajib menyiapkan dokumen, sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang,” ujar Wali Kota.
Sebelumnya, Kota Ambon lanjut Wali Kota, telah memiliki satu RDTR yang ditetapkan pada 2021, mencakup wilayah pusat kota dari Halong hingga kawasan Museum Siwalima. Kini, dengan penyusunan RDTR Baguala dan Nusaniwe, Kota Ambon menargetkan minimal tiga wilayah perencanaan dapat ditata secara detail. Namun demikian, masih terdapat satu wilayah perencanaan yang belum tersentuh, yakni Teluk Ambon.
Dalam forum itu, Wali Kota juga menegaskan pentingnya sinergi antara RDTR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon, yang kini turut dalam tahap penyesuaian dengan dokumen RTRW Provinsi Maluku.
Walikota berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian serius dalam proses FGD. Ia menekankan bahwa kehadiran RDTR akan memangkas prosedur birokrasi dalam penerbitan izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang. (PM.007)