Ambon, Pelita Maluku – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 ditegaskan harus menjadi titik balik dalam penataan pembangunan kota yang selama ini dinilai berjalan tanpa arah.
Penegasan itu disampaikan Walikota Ambon saat membuka Konsultasi Publik (KP) II Revisi RTRW di Lantai VII Kamari Hotel, Jumat (13/02/2026).
Menurutnya, dokumen RTRW bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi arah strategis pembangunan 20 tahun ke depan yang menyangkut kepentingan seluruh warga kota, bukan hanya pemerintah atau kelompok tertentu.

“RTRW ini menentukan seperti apa wajah Ambon ke depan. Ini bukan untuk kepentingan hari ini saja, tapi untuk generasi yang akan datang,” tegasnya.
Walikota mengakui, kondisi tata ruang Ambon saat ini menghadapi berbagai persoalan. Fungsi ruang bercampur tanpa pengendalian yang jelas, permukiman berdiri di kawasan rawan, dan ruang terbuka terus tertekan.
Ia menyebut situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. Revisi RTRW harus menjadi momen pembenahan menyeluruh agar pembangunan tidak lagi berjalan sporadis.
Dokumen RTRW, lanjutnya, menjadi pedoman dalam pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagai pusat kegiatan wilayah di Provinsi Maluku, Ambon menghadapi keterbatasan lahan, topografi berbukit, kawasan rawan bencana, serta tekanan pertumbuhan penduduk.
Karena itu, revisi RTRW harus disusun secara komprehensif dan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, termasuk pengaturan lebih detail melalui RDTR pada kawasan pengembangan.
Ia menegaskan pentingnya membatasi alih fungsi kawasan hutan dan ruang terbuka hijau guna mencegah risiko bencana di masa depan.
“Kalau tidak diatur sekarang, dampaknya bukan hanya kita yang rasakan, tapi anak cucu kita,” ujarnya.

Dalam forum konsultasi publik tersebut, Wali Kota juga mendorong agar seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat—memberikan masukan agar dokumen RTRW mampu menjamin kepastian hukum sekaligus membuka ruang investasi secara terukur.
Ia menekankan, konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi sebelum dokumen ditetapkan secara resmi.
Revisi RTRW 2025–2045 diharapkan mampu mewujudkan Ambon sebagai kota yang tertata, berkelanjutan, dan siap menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.
Redaksi Pelita Maluku - Ais