Saumlaki, Pelita Maluku.com. Insiden Pengusiran terhadap pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (5/7), saat berlangsungnya sidang paripurna dalam rangka mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LKPJ Bupati ternoda. Pasalnya, palu sidang yang seharusnya diketuk untuk memutuskan kebutuhan rakyat di Bumi Duan Lolat, harus terkontaminasi dengan virus kepentingan dan sakit hati pribadi oknum salah satu pimpinan DPRD KKT.
Parahnya lagi, insiden pengusiran tersebut tidak termuat dalam tata tertib atau tatib DPRD.
Wakil Ketua I Jidon Kelmanutu, yang dikonformasi media ini via telepon selularnya, mengakui kalau pernyataan mantan Kepala Dinas Perikanan Frederick Batlayeri, yang kini menjabat Asisten I di media online menjadi penyebab hingga dirinya mengusir pejabat Pemda itu.
"Masa beliau datang ikut acara, yang beliau (mantan kadis) punya pernyataan yang bapa tahu apa itu? Waktu masih jadi kadis buat saya apa?" kesal Kelmanutu.
Tak hilang kekesalannya, Kelmanutu kembali meluapkan kemarahannya kepada media ini saat kembali melontarkan pertanyaan. "Bapa (wartawan) jangan putar-putar, saya paham. intinya beliau di usir," tegasnya.
Tak sebatas itu, politisi partai Banteng Moncong Putih ini kembali "menanduk" dengan mengulang pernyataan tentang statmen mantan Kepala Dinas untuk dirinya.
"Dia (kadis) punya pertanyaan buat saya apa? Bapa jangan bawah pikiran saya ke tempat lain. Itukan unsur pidana. Kalau soal itu saya no comment," tutup Kelmanutu.
Dilain sisi, komentar Ketua DPC Partai PDIP KKT Andreas Taborat, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku, pada salah satu group umum whats'up Cahaya Tanimbar tertanggal Senin (5/6) kemarin malam, yang menyapa anggota group dalam perdebatan masalah insiden pengusiran pejabat pemda ini cukup mengedukasi publik Bumi Duan Lolat secar objektif.
Berikut isi tanggapan mantan Anggota DPRD Provinsi yang berbunyi "Rapat paripurna merupakan forum tertinggi anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua. Rapat paripurna terdiri dari Rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. Contohnya penetapan perda, APBD, penyampaian rekomendasi dan lainnya.
Kedua adalah rapat paripurna untuk pengumuman, misalnya penyampaian laporan kinerja, Alat Kelengkapan Dewan, pengumuman penjatuhan sangsi oleh Badan Kehormatan dan lainnya.
Ketiga rapat paripurna ini berkaitan dengan tugas, fungsi, hak, dan kewenangan DPRD. Disamping itu ada juga rapat paripurna sering disebut paripurna istimewa karena dilaksanakan untuk merayakan acara tertentu. Tidak berkaitan dengan fungsi dan tugas. Misalkan pengambilan sumpah/janji anggota dan pimpinan DPRD, peringatan hari jadi Kabupaten, HUT RI dan lainny.
"Dalam kaitan dengan insiden "keluar" atau apapun istilahnya dalam paripurna tadi, menurut saya pimpinan rapat berkewajiban menjaga tertibnya rapat," ujarnya.
Dikatakan, seseorang bisa dikeluarkan oleh pimpinan rapat bila hadir tanpa diundang, mengganggu kelancaran rapat, melanggar tata tertib rapat dan lainnya termasuk melanggar ketentuan peraturan UU yang berlaku.
"Tanpa pelanggaran itu seseorang tidak boleh dikeluarkan dari rapat, kecuali keluar karena kemauan sendiri," tutup Taborat. (Gilang)
Sumber : https://pelitamaluku.com/rumah-rakyat-kepulauan-tanimbar-dipermalukan-kelmanutu-tidak-paham-tatib-dprd-sendiri-detail-436421