RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Lewerissa Kunci Koalisi 10 Provinsi

RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Lewerissa Kunci Koalisi 10 Provinsi

Jakarta, Pelita Maluku — Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akhirnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Status ini membuka peluang percepatan regulasi bagi wilayah kepulauan yang selama ini dinilai belum mendapat perlakuan setara dalam kebijakan nasional.

Kepastian itu terungkap dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Pembahasan akan dilakukan secara tripartit bersama DPR RI dan pemerintah, diperkuat dengan terbitnya Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 yang menunjuk perwakilan pemerintah.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, hadir langsung dalam forum tersebut sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Didampingi Asisten III Setda Maluku D.N. Kaya dan Kepala Biro Pemerintahan Elias Patty, Lewerissa tak berhenti pada forum resmi.

Usai rapat, ia langsung menggelar konsolidasi dengan para gubernur dari wilayah kepulauan di Sekretariat DPD RI. Langkah cepat ini menjadi upaya mengunci kekuatan politik daerah agar pembahasan RUU tidak kembali tersendat.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Forum juga menyepakati perluasan keanggotaan.

Dua provinsi, Sulawesi Barat dan Papua Barat Daya, resmi bergabung setelah melalui mekanisme musyawarah. Dengan tambahan ini, jumlah anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan menjadi 10 provinsi.

“Penambahan anggota telah memenuhi ketentuan organisasi dan kesamaan visi memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan,” kata Lewerissa.

Kesepakatan tersebut diikuti perubahan Anggaran Dasar, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang kini menetapkan komposisi keanggotaan menjadi 10 provinsi: Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat Daya.

Lewerissa menegaskan, soliditas ini bukan sekadar formalitas organisasi. Seluruh anggota diminta patuh pada aturan sebagai bentuk komitmen bersama mengawal RUU hingga disahkan.

Bagi daerah kepulauan, regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, tantangan geografis seperti tingginya biaya logistik, keterbatasan infrastruktur, dan ketimpangan layanan publik belum sepenuhnya terjawab dalam kebijakan nasional.

Masuknya RUU ke Prolegnas 2026 menjadi momentum penting. Namun tanpa tekanan politik yang konsisten dari daerah, peluang itu tetap berisiko berakhir sebagai daftar prioritas tanpa hasil konkret.


Redaksi Pelita Maluku 

Sumber : https://pelitamaluku.com/ruu-daerah-kepulauan-masuk-prolegnas-2026-lewerissa-kunci-koalisi-10-provinsi-detail-462552