Ambon, Pelita Maluku.com - Camat Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Leborius Samangun, S.Sos, akhirnya angkat bicara, sehubungan dengan adanya pemberitaan yang dilakukan salah satu media online di daerah ini, terkait dirinya telah memerintahkan Kepala Desa Arui Bab untuk membentuk tim suksesi PF (Petrus Fatlolon) dua periode.
Klarifikasi ini disampaikan Samangun, untuk menegaskan bahwa Kepala Daerah atau Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon tidak pernah memerintahkan dirinya selaku Camat maupun Kepala Desa untuk membentuk tim pemenangan PF dua periode.
Bahkan Dirinya, sama sekali tidak pernah mengarahkan kepala Desa Arui Bab membentuk tim pemenangan PF dua periode.
Olehnya itu, sehubungan dengan pemberitaan Samangun menyatakan, bahwa informasi yang dialamatkan kepada dirinya sama sekali tidak benar. Dan lanjut Samangun ini merupakan sebuah pembohongan publik yang telah mencoreng dirinya selaku Camat Wertamrian.
Terkait logo Pemerintah Daerah maupun logo Pemerintah Desa yang dibubuhi tanda tangan, akui Samangun, semua itu insiatif dari Kepala Desa Arui Bab, buka arahan, petunjuk atau perintah dari dirinya selaku Camat.
Sementara itu, Kepala Desa Arui Bab Ivo Sanamese yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya, menyatakan, bahwa Camat Wertamrian tidak pernah memerintahkan dirinya selaku Kades Arui Bab untuk membentuk tim pemenangan PF dua periode. Bahkan Sanamase juga mengakui, Kop surat yang dipakai tersebut merupakan inisiatifnya sendiri tanpa ada instruksi atau arahan dari siapapun.
" Jadi itu tidak benar dan tidak ada perintah dari bapak Camat, itu tidak ada. selain itu saya mau sampaikan bahwa kop itu insiatif saya sendiri" akuinya
Untuk itu pada kesempatan ini Sanamase meminta maaf atas segala kesalahan yang telah dibuatnya dan itu murni kesalahan dirinya secara pribadi.
Untuk diketahui, pembentukan Tim PF telah dibentuk oleh Petrus Fatlolon sendiri sejak tahun 2021. Dan tim ini kini terus tumbuh dan berkembang, tanpa melibatkan melibatkan unsur Pemerintah Desa atau Camat.
Unsur Pemerintah Desa maupun Camat secara aturan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Namun bila hal ini terbukti ada keterlibatan aparat pemerintahan, maka Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan dapat mengambil langkah-langkah dengan melakukan pemeriksaan serta memberi sanksi tegas kepada setiap unsur pemerintahan jika mereka benar-benar terbukti terlibat politik praktis.(Gilang)