AMBON, PELITA MALUKU — Persoalan sampah di Kota Ambon tak hanya bicara soal angkut dan buang. Tapi perlu pembenahan mulai membenahi dari hulunya dengan meluncurkan Sistem Retribusi Sampah Rumah Tangga (SARUT) berbasis QRIS, sekaligus memperkuat 810 petugas kebersihan dengan peralatan kerja.
Program tersebut diluncurkan Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta bersama Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Apries Gaspersz, serta Branch Manager BTN Cabang Ambon dalam rangkaian apel pagi Pemkot Ambon, Selasa (6/10/2026).
SARUT berbasis QRIS menjadi langkah Pemkot mengubah pola pembayaran retribusi sampah dari sistem konvensional menuju transaksi digital. Masyarakat nantinya dapat membayar kewajiban retribusi secara non-tunai sehingga proses pembayaran diharapkan lebih mudah dan tercatat.
Dalam sambutan Wali Kota Ambon yang disampaikan Wakil Walikota Ambon dibacakan Ely Toisutta menyebut digitalisasi tersebut sebagai terobosan DLHP. Sistem ini sebelumnya diuji coba di Kelurahan Waihaong sejak 1 Oktober 2026 sebagai pilot project.
“Mulai hari ini, mudah-mudahan retribusi SARUT berbasis QRIS dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon,” kata Toisuta
Namun, digitalisasi tidak cukup jika tidak dibarengi kekuatan di lapangan. Karena itu, Pemkot menyerahkan sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan garu kepada 810 petugas kebersihan yang setiap hari berjibaku menjaga kebersihan kota.
Pemkot juga memberikan penghargaan kepada Hamdin Tuanakotta atas dedikasinya menjaga lingkungan, khususnya di kawasan Ahuru.
Di sisi lain, Pemkot menerima aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari PT Modern Multiguna, termasuk lapangan, halte, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, dan pos keamanan.
Sejumlah sertifikat tanah untuk ruas jalan juga diserahkan, di antaranya Jalan Kapitan Ulupaha, Slamet Riyadi, Willem Reawaru, Kakialy, Tulukabessy, Imam Bonjol, dan Setiabudi.
Bodewin menegaskan, legalisasi aset menjadi bagian dari pengamanan administrasi, fisik, dan hukum sekaligus memperkuat tindak lanjut MCP KPK agar aset daerah memiliki kepastian hukum dan tidak mudah disengketakan.
Langkah ini menegaskan dua pekerjaan besar Pemkot Ambon berjalan bersamaan: membenahi layanan sampah dan mengamankan aset daerah.
AIS FASSE - REDAKSI PELITA MALUKU