Sebar Tuduhan Tanpa Bukti, Akun TikTok Siap Dilaporkan Pemkot Ambon

Sebar Tuduhan Tanpa Bukti, Akun TikTok Siap Dilaporkan Pemkot Ambon

Ambon, Pelita Maluku - Pemerintah Kota Ambon siap melaporkan sejumlah akun TikTok ke polisi setelah diduga menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang menyerang pejabat dan kandidat Sekretaris Daerah (Sekda).

Laporan tersebut akan diajukan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Selasa, 21 April 2026, melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan langkah hukum ini diambil untuk melindungi integritas aparatur dan menjaga proses pemerintahan tetap berjalan profesional serta bebas dari intervensi yang tidak sah.

Kasus ini bermula setelah dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Ambon. 

Sejumlah konten di TikTok kemudian muncul dengan narasi yang dinilai tendensius, tidak berbasis fakta, dan menyerang kehormatan pribadi para pejabat.

“Konten yang beredar berisi tuduhan tanpa bukti, tidak didukung data maupun fakta yang sah, dan telah mengarah pada pencemaran nama baik,” kata Lekransy, Senin (20/4/2026).

Ia menyebut, selain menyasar para calon Sekda, tuduhan juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno. Padahal, menurutnya, setiap temuan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkot Ambon menilai penyebaran informasi yang tidak akurat dan provokatif tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada institusi, termasuk menurunkan kepercayaan publik dan memicu potensi kegaduhan.

“Ini bukan kritik yang sehat. Kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab dan berbasis fakta,” tegasnya.

Lekransy menambahkan, unsur kesengajaan terlihat dari aktivitas produksi dan distribusi konten secara aktif di platform digital yang dapat diakses luas, sehingga berdampak langsung pada reputasi pejabat dan kredibilitas pemerintah daerah.

Meski demikian, Pemkot Ambon tetap membuka ruang kritik dari masyarakat sepanjang disampaikan secara konstruktif, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Adapun empat pejabat yang telah mendaftar sebagai calon Sekda Ambon adalah Apries B. Gaspersz, Roberd Sapulette, Steven Dominggus, dan Richard Luhukay. Keempatnya berhak mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.


Redaksi Pelita Maluku 

Sumber : https://pelitamaluku.com/sebar-tuduhan-tanpa-bukti-akun-tiktok-siap-dilaporkan-pemkot-ambon-detail-462514