Ambon, Pelita Maluku – Sidang ke-25 Jemaat GPM Sinar resmi ditutup oleh Pdt. Ika Tuanakota dengan penegasan arah pelayanan gereja yang lebih kolaboratif dan membumi.
Dalam sidang tersebut, jemaat menetapkan 26 program strategis dan 40 kegiatan pelayanan, disertai pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat (APBJ) yang berimbang sebesar Rp1.181.050.500, serta tiga rekomendasi utama untuk menopang pelayanan ke depan.
Penutupan sidang berlangsung dalam suasana reflektif, menegaskan bahwa keputusan persidangan bukan sekadar dokumen, melainkan komitmen bersama seluruh perangkat pelayanan dan umat jemaat.
Dalam Pesan Persidangan, Pdt. Ika Tuanakota menekankan bahwa Majelis Jemaat tidak dapat bekerja sendiri. Ia mengajak seluruh perangkat pelayan dan peserta sidang untuk aktif
mensosialisasikan hasil keputusan sidang kepada umat di sektor, unit, dan berbagai wadah pelayanan.
“Keputusan sidang ini hanya akan bermakna jika dipahami, diterima, dan dijalankan bersama oleh seluruh jemaat,” pesan Tuanakota.
Majelis Jemaat GPM Sinar juga didorong untuk membangun jejaring kerja sama dengan berbagai mitra, termasuk pemerintah, sektor kesehatan, dan lembaga pendidikan, guna memperkuat peran gereja dalam menjawab kebutuhan umat dan masyarakat luas.
Pada kesempatan itu, disampaikan pula ucapan terima kasih kepada seluruh peserta sidang dan perangkat pelayanan atas keterlibatan aktif dalam seluruh rangkaian persidangan, yang dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pelayanan Jemaat GPM Sinar ke depan.
Redaksi Pelita Maluku - Ais