Ambon, Pelita Maluku.com - Komisi 1 DPRD Kota Ambon gelar Rapat Dengar Pendapat bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan rapat dimaksud, guna membahas sinkronisasi dan tenaga kerja di Kota Ambon. Rapat tersebut berlangsung di ruang Sidang DPRD Kota Ambon, Jumat (31/01/2024).
Dalam Rapat tersebut Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon M.F. Toisuta meminta seluruh pekerja baik formal maupun informal harus terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan, sesuai dengan amanat Undang - undang.
Hal ini disampaikan, sebab berdasarkan laporan yang diterima banyak tenaga kerja di kota ini yang belum diakomodir atau terdaftar.
Olehnya Toisuta berharap, setiap perusahan maupun badan usaha wajib mengakomodasi pekerja mereka dalam BPJS ketenegakerjaan.
Dikesempatan yang sama pula, Zet Promes, salah satu anggota DPRD Kota Ambon, menilai perlu adanya sinkronisasi data pekerja dengan BPJS ketenegakerjaan dan BPJS kesehatan.
Untuk itu lanjut Promes, perlu adanya sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat dapat memahami manfaat serta claim jaminan sosial.
Sementara itu Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS kesehatan Haris Hidayatullah menjelaskan, sistim kelas dalam BPJS masih menggunakan kategori kelas 1,2 dan 3. Kendati telah ada regulasi terkait kelas rawat inap standar. Namun aturan teknis masih menunggu keputusan dari kementerian kesehatan.(PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/sinkron-data-tenaga-kerja-komisi-1-dprd-kota-ambon-gelar-rapat-bersama-bpjs-detail-456287