Ambon, Pelita Maluku.com - Bertempat di Kediaman Pribadinya, Senin (19/5), Walikota Ambon, Bodewin Wattimena resmi memberikan kuasa kepada Jhon Lenon Solissa, berkaitan dengan Postingan Akun Tiktok @aSENTER MALUKU.
Pemberian kuasa kepada Solissa dimaksud, berkaitan dengan dugaan Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Menyerang Kehormatan, dan juga Penyebaran HOAX melalui Media sosial (Red. Akun Tiktok @Senter Maluku).
Solissa mengatakan, Konten yang disebarkan @Senter Maluku melalui akun Tiktok nya memuat gambar dari Bodewin Wattimena tanpa izin terlebih dahulu.
"Ini merupakan suatu tindakan yang dengan sadar berniat untuk menghina, dan atau mencemarkan nama baik klien kami, serta menyerang kehormatannya selaku Walikota Ambon dengan Penyebaran Hoax sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP, Jo Pasal 27,32,45,48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Terhadap Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Solissa.
Solissa yang merupakan Alumnus Fakultas Hukum Unpatti itu meminta itikad baik dari Akun Tiktok @Senter Maluku untuk melakukan permohonan maaf sekaligus mengklarifikasi terkait konten yang disebarkan tersebut .
“Sebagai Kuasa hukum Bapak Bodewin Wattimena, saya meminta itikad baik dari pemilik Akun Tiktok @Senter Maluku untuk sesegera mungkin melakukan permohonan maaf serta mengklarifikasi terkait konten yang dia sebarkan. dan jika dalam rentan waktu 1 x 24 jam tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut, maka kami akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Solissa.
Dirinya berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk sebijak mungkin dalam penggunaan media sosial.
"Saya berharap ini menjadi pembelajaran dalam menggunakan media sosial, bahwa ternyata kebebasan berpendapat di depan umum, termasuk pada MEDSOS tidak dilarang namun tetap harus berpegang pada norma – norma yang berlaku," demikian Solissa. (PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/solissa-minta-akun-tik-tok-senter-maluku-lakukan-permohonan-maaf-detail-457985