Suitela : Buktikan Dugaan Angkot Ilegal, Kami Siap Bertindak

Suitela : Buktikan Dugaan Angkot Ilegal, Kami Siap Bertindak

Ambon, Pelita Maluku – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, S.STP., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir angkutan kota (angkot) yang beroperasi secara ilegal. Namun, setiap tuduhan yang berkembang di ruang publik harus dibuktikan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Yan di Balai Kota Ambon, Selasa (4/8/2026), sebagai respons atas isu dugaan masih beroperasinya angkot tanpa izin di Kota Ambon.

Menurutnya, Dishub siap menindak setiap kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Namun, proses penindakan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial atau opini yang tidak disertai bukti.

"Kami terbuka menerima laporan masyarakat. Jika ada kendaraan yang diduga ilegal, laporkan dengan bukti yang jelas agar kami bisa melakukan verifikasi dan mengambil langkah sesuai aturan," ujar Yan.

Ia menjelaskan, Dishub bersama aparat terkait secara berkala melaksanakan razia dan pengawasan terhadap angkutan umum. Dari hasil operasi tersebut, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang memiliki persoalan administrasi, mulai dari pajak kendaraan yang belum dipenuhi hingga dokumen operasional yang tidak lengkap.

Meski demikian, Yan menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan petugas selalu mengacu pada hasil pemeriksaan di lapangan, sehingga tidak ada penindakan yang dilakukan hanya berdasarkan isu atau tudingan sepihak.

Yan juga meluruskan kabar yang menyebut Dishub masih menerbitkan izin baru bagi angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar.

"Sampai hari ini saya belum pernah menandatangani penerbitan izin baru seperti yang dituduhkan. Kalau ada pihak yang memiliki bukti, silakan sampaikan agar kami telusuri," tegasnya.

Ia menambahkan, kendaraan angkutan umum yang telah dinyatakan tidak laik jalan berdasarkan hasil uji KIR wajib menjalani peremajaan dan tidak boleh lagi digunakan untuk mengangkut penumpang.

Mengakhiri keterangannya, Yan mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan transportasi publik dengan menyampaikan laporan yang berbasis fakta.

"Kritik sangat kami hargai, tetapi harus disertai bukti. Dengan begitu, penegakan aturan bisa berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya.





Sumber : https://pelitamaluku.com/suitela-buktikan-dugaan-angkot-ilegal-kami-siap-bertindak-detail-464035