Ambon – Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa kebijakan pengalihan pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke skema outsourcing bukanlah pilihan sepihak, melainkan jalan terakhir di tengah keterbatasan regulasi kepegawaian.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menjelaskan opsi tersebut diberikan terutama bagi pegawai yang tidak tercatat dalam basis data kepegawaian nasional, sehingga tidak memiliki peluang untuk diangkat melalui jalur P3K maupun ASN.
“Pilihan outsourcing diberikan karena Pemkot tidak bisa menempuh cara lain, apalagi bagi mereka yang tidak ada di database,” ujar Wattimena saat menjawab pertanyaan terkait status pegawai Pemkot Ambon.
Menurutnya, kebijakan outsourcing tidak berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan, melainkan hanya pada profesi yang tidak masuk dalam formasi ASN, seperti sopir, petugas keamanan, cleaning service, pramusaji, serta pekerjaan pendukung lainnya.
Wattimena menegaskan, pemerintah kota tidak memaksa pegawai menerima skema tersebut. Setiap individu diberikan ruang untuk menentukan sikap, sementara peran pemerintah sebatas menyediakan opsi pengalihan agar tetap ada peluang bekerja.
“Kita tidak semena-mena. Semua kembali ke pilihan mereka. Tugas pemerintah adalah menyediakan opsi pengalihan,” tegasnya.
Namun demikian, ia juga menyampaikan konsekuensi yang harus diterima apabila pegawai menolak skema outsourcing. Dalam kondisi tersebut, hubungan kerja dengan Pemkot Ambon otomatis berakhir dan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Outsourcing tidak dikelola Pemkot, tapi pihak ketiga. Jadi setelah itu, mereka bukan lagi tanggung jawab pemerintah kota,” pungkas Wattimena.
Kebijakan ini menjadi penegasan sikap Pemkot Ambon dalam menata kepegawaian sesuai aturan nasional, sekaligus upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik di tengah transisi sistem kepegawaian.
Redaksi Pelita Maluku - Ais
Sumber : https://pelitamaluku.com/tak-lulus-p3k-pemkot-ambon-tawarkan-outsourcing-sebagai-jalan-terakhir-detail-461513